Uang yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan sosial seperti beasiswa dan pengadaan ambulans, justru dikembalikan ke rekening pribadi para pelaku atau kerabat mereka.
“Yang ditemukan penyidik, uang yang masuk ke rekening yayasan kemudian ditransfer kembali ke rekening pribadi, kerabat, atau nominee yang mewakili pihak tertentu,” jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers sebelumnya.
Asep menambahkan bahwa para pelaku mendirikan yayasan sebagai sarana untuk menampung dan menyalurkan dana CSR tersebut. Salah satu yayasan diduga memiliki keterkaitan dengan pihak yang berada dalam lingkup Komisi XI DPR.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penggeledahan telah dilakukan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan penyelewengan dana tanggung jawab sosial tersebut.