IKNPOS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menjerat 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2012-2021. Salah satu tersangkanya adalah Laksamana Muda (Laksda) TNI Purnawirawan berinisial L. Dia merupakan mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan (Kementerian Pertahanan) RI.
“Penetapan tersangka dalam perkara koneksitas dugaan tindak pidana korupsi ini ditangani oleh penyidik pada JAMPIDMIL Kejagung,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta, pada Selasa 7 Mei 2025.
Kasus ini mencuat setelah kerugian negara mencapai Rp300 miliar akibat pengadaan fiktif dan putusan arbitrase internasional yang merugikan Indonesia.
Harli Siregar mengungkap identitas para tersangka yang terlibat dalam kasus skandal korupsi ratusan miliar rupiah ini.
Daftar Tersangka & Perannya Dalam Kasus Ini
- Laksda TNI (Purn) L
- Jabatan: Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan & Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Peran: Menandatangani kontrak tanpa lelang, mengesahkan pembayaran tanpa verifikasi barang.
- ATVDH (Perantara)
- Peran: Merekomendasikan Navayo International AG sebagai vendor proyek tanpa proses pengadaan.
- GK (Direktur Navayo International AG)
- Peran: Mengirim barang tidak sesuai spesifikasi dan memaksa pembayaran via arbitrase Singapura.
Pasal yang Diterapkan:
- Pasal 2 & 3 UU Tipikor (Penyalahgunaan wewenang & gratifikasi).
- Pasal 18 UU Tipikor (Kerugian keuangan negara).
- Pasal 55 & 64 KUHP (Pidana bersama).
Modus Korupsi: Satelit Kemhan Fiktif & Markup Harga
Kasus ini bermula dari kontrak senilai USD 34,1 juta (Rp466 miliar) antara Kemhan dan Navayo International AG pada Juli 2016. Namun, ada sejumlah kejanggalan fatal. Antara lain:
Tanpa Lelang:
- Proyek diberikan ke Navayo tanpa tender, hanya berdasarkan rekomendasi tersangka ATVDH.
- Harga Di-markdown Jadi USD 29,9 juta, tapi tetap lebih mahal dari nilai sebenarnya.
Barang Tidak Sesuai:
- 550 handphone dikirim tanpa secure chip (inti proyek).
- Tidak pernah diuji dengan satelit Artemis di orbit 123° BT.
- Dokumen CoP (Certificate of Performance) dipalsukan tanpa pengecekan fisik.
Dari hasil Audit BPKP ditemukan nilai pekerjaan Navayo hanya Rp1,92 miliar. Tetapi Kemhan dipaksa bayar USD 20,8 juta (Rp300 miliar) lewat putusan arbitrase Singapura.
Indonesia Kalah di Arbitrase Singapura, Aset Diplomatik Disita!
Akibat CoP yang ditandatangani Kemhan, Navayo menuntut pembayaran melalui International Commercial Court (ICC) Singapura.