Home Borneo Rektor Unmul Bantah Jalin Kerja Sama Tambang Batu Bara di Hutan Pendidikan
Borneo

Rektor Unmul Bantah Jalin Kerja Sama Tambang Batu Bara di Hutan Pendidikan

Share
Rektor Unmul bantah
Rektor Universitas Mulawarman (Unmul), Abdunnur membantah jalin kerja sama dengan PMM terkait penambangan.Foto: IST
Share

IKNPOS.ID – Rektor Universitas Mulawarman (Unmul), Abdunnur membantah kabar telah menjalin kerja sama penambangan batu bara di hutan Pendidikan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS), Lempake dengan Koperasi Putera Mahakam Mandiri.

Menurut Abdunnur, pihaknya tidak pernah menerima atau menyetujui tawaran kerja sama dengan Koperasi PMM terkait penambangan tersebut.

Sebelumnya, tersebar surat permohonan kerja sama penambangan dari Koperasi Putera Mahakam Mandira (PMM) ditujukan pihak Unmul sejak tahun 2024 silam. Surat ditanda tangani H Bustani Juhri ini menunjukan telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Abdunnur menegaskan, pihaknya tidak pernah menerima atau menyetujui tawaran kerja sama itu.

“Tidak ada follow up dari Unmul atas surat permohonan tawaran kerja sama tersebut karena melalui disposisi Rektor ke Wakil Rektor (WR) 4 dan Dekan Fakultas Kehutanan tidak dapat di-follow up dan tidak disetujui. Jadi, surat penawaran kerja samanya tidak pernah direspons dan tidak ditindaklanjuti,” tegasnya mengutip NomorsatuKaltim, Kamis 10 April 2024.

Abdunnur, menyayangkan aksi penambangan batubara yang merugikan kampus. Pihaknya telah bersiap untuk mengumpulkan bukti-bukti untuk dilaporkan kepada aparat hukum.

“Saya sangat menyayangkan adanya aktivitas pembukaan lahan oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab. Pihak kami tidak pernah ada pemberian izin dari Unmul untuk pembukaan lahan. Apalagi kegiatan penambangan batubara pada kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Lempake,” ujarnya.

Abdunnur menegaskan, bahwa KRUS merupakan kawasan konservasi yang pengelolaanya diberikan oleh kementerian kehutanan kepada Universitas Mulawarman, terkhusus Fakultas Kehutanan untuk tujuan hutan pendidikan sejak 1974.

Oleh karena itu, kegiatan pertambangan tidak dibenarkan untuk menjamah kawasan tersebut.

Abdunnur mengecam dan meminta dukungan dari berbagai pihak agar bersama-sama melindungi dan mengusut lebih lanjut pelaku pengerusakan kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) itu.

“Dukungan dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat kami harapkan. Hal ini bukan hanya soal perusakan hutan saja, tapi juga masa depan hutan pendidikan dan kelestarian lingkungan agar tetap dapat diamankan,” jelasnya.

Share
Related Articles
Tol Akses IKN Gratis Mudik 2026
Borneo

Tol IKN Seksi 3A-2 Percepat Akses Balikpapan–Samarinda ke Kawasan Pemerintahan Baru

IKNPOS.ID - Keberadaan Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) Seksi 3A-2 mulai...

Borneo

Mengejutkan! Kaltim Siapkan 1.270 Ton Sampah per Hari Demi Listrik, Ini Rencana Besarnya

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah menyiapkan pasokan sampah...

Borneo

Sorotan Ekonom soal IKN: Risiko Pemborosan hingga Usulan Kampus dan Alih Fungsi Infrastruktur

IKNPOS.ID - Proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi topik hangat dalam...

Program bedah rumah Kaltim digeber, kuota naik jadi 3.000 unit. Jadwal dipercepat, Balikpapan jadi fokus utama pemerintah.
Borneo

Bedah Rumah Digeber! Kuota Melejit 3.000 Unit di Kaltim, Jadwal Maju—Balikpapan Jadi Sorotan

IKNPOS.ID - Pemerintah tancap gas mempercepat program bedah rumah di Kalimantan Timur....