IKN Pos
Selasa, Juni 17, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Ragam

Gelapkan Uang Nasabah, Mantan CS BSI Divonis 9 Tahun Penjara

by Esnoe Wardhana
20:19 April 30, 2025
in Ragam
A A
Gelapkan Uang Nasabah, Mantan CS BSI Divonis 9 Tahun Penjara

IKNPOS.ID – Vonis sembilan tahun penjara dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu kepada Tiara Kania Dewi, mantan customer service (CS) Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bengkulu.

Vonis itu dijatuhkan atas kasus penipuan (fraud) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua Majelis Hakim Edi Sanjaya Lase menyampaikan bahwa terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp10 miliar, dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

“Terdakwa juga diberikan hukuman denda sebesar Rp10 miliar subsider empat bulan penjara,” kata Edi Sanjaya Lase PN Bengkulu, Senin (28/4/2025).

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara berdasarkan Pasal 63 ayat (1) huruf c UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

JPU Lucky Selvano Marigo menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

“Kami lapor ke pimpinan terlebih dahulu untuk mendapatkan arahan,” ujarnya.

Dalam proses persidangan terungkap bahwa Tiara melakukan manipulasi terhadap deposito nasabah sejak tahun 2019 hingga awal 2024 dengan membuat dua buku tabungan—satu untuk nasabah dan satu lagi yang dikelola secara pribadi oleh terdakwa. Kerugian yang dialami nasabah mencapai Rp8 miliar.

Beberapa pegawai internal, termasuk teller dan staf back office, turut disebut menerima aliran dana. Salah satu pegawai, berinisial FR, disebut menerima antara Rp10 hingga Rp20 juta dalam beberapa kali transaksi.

Terdakwa mengaku bersalah dan telah mengembalikan dana sebesar Rp500 juta sebagai bentuk itikad baik. Pihak kuasa hukum juga mengklaim bahwa total pengembalian dana mencapai Rp2,4 miliar.

Pertimbangkan Banding

Kuasa hukum terdakwa, Dede Frastian, menyatakan masih akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan upaya banding. Ia menyebut bahwa vonis tersebut belum memenuhi rasa keadilan, mengingat kliennya baru saja melahirkan dan telah menunjukkan niat baik.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Bank Syariah IndonesiaBSIIKNPOS.IDPenggelapan uang nasabahPerbankan

Esnoe Wardhana

Next Post

BREAKING NEWS! Pi Coin Bisa Dipakai Seperti Uang Beneran

Satu Bulan Terakhir Turun 15%, Bagaimana Posisi Pi Network pada Mei?

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

CIAMIK! PiChainMall Tawarkan Barter Mobil Honda & iPhone Pakai Pi Coin: Pionir REBUTAN

22:51 Juni 16, 2025

Netizen Meradang! Pembaruan Pi Network Soal Lelang Domain .pi Dinilai Gagal Total Jelang Pi2Day 2025

22:21 Juni 16, 2025

Transisi Kekuasaan di IKN: OIKN, DPRD dan Pemkab PPU, Siapa Berwenang?

22:04 Juni 16, 2025

KENALIN! Kartu Kredit Pi (π) dari YES BANK & Anq Finance

21:43 Juni 16, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version