“Kami syukuri adanya pengurangan hukuman, namun secara objektif, kami nilai belum adil. Banding adalah opsi yang paling mungkin,” kata Dede.
Menurutnya, BSI dinilai tergesa-gesa dalam melaporkan kasus ke Mabes Polri, padahal menurut pihaknya masalah ini seharusnya bisa diselesaikan secara perdata.
Dede juga mengonfirmasi bahwa suami terdakwa kini berstatus tersangka dalam kasus yang sama. Meski begitu, TKD akan dipanggil sebagai saksi karena perkara suaminya masih terkait erat dengan perkara utama. Dugaan sementara, suami TKD akan dijerat dengan pasal TPPU secara pasif atas aliran dana mencurigakan ke rekening pribadinya.
Page 2 of 2