IKNPOS.ID – Kasus dugaan korupsi kembali mencuat, kali ini dari sektor pengelolaan dan pengangkutan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menahan Syukron Yuliadi Mufti, Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Senin sore, 14 April 2025.
Syukron ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp75,9 miliar pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel tahun anggaran 2024.
Ia langsung digiring ke Rutan Kelas IIB Serang setelah menjalani pemeriksaan intensif di ruang pidana khusus Kejati Banten.
Berawal dari Dugaan Permainan Proyek
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, penetapan Syukron sebagai tersangka bukan tanpa dasar.
Dalam penyidikan, terungkap bahwa Syukron diduga kuat melakukan rekayasa proyek bersama Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman (WL).
“SYM (Syukron Yuliadi Mufti) telah bersekongkol dengan WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel, agar proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah itu dikerjakan oleh PT EPP,” ujar Rangga kepada awak media.
PT EPP Dapat Proyek, Tapi Tak Kerjakan
Masalah utama bukan hanya soal “siapa yang dapat proyek”, tapi apa yang dikerjakan (atau tidak dikerjakan).
Rangga menyebutkan, hasil penyidikan menunjukkan bahwa PT EPP tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak.
Meski telah menerima dana lebih dari Rp75 miliar, PT EPP tidak melakukan proses pengelolaan maupun pengangkutan sampah sebagaimana diatur dalam kontrak. Parahnya, seluruh pekerjaan itu justru dialihkan ke pihak lain.
“Faktanya, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh perusahaan lain seperti PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS, dan CV BSIR,” ungkap Rangga.
Langgar Regulasi Pengelolaan Sampah
Praktik seperti ini, menurut penyidik, bukan hanya melanggar hukum pidana, tapi juga melabrak regulasi teknis soal pengelolaan sampah. Di antaranya adalah:
-
PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
-
Permen PU No. 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Persampahan
Kedua aturan tersebut mewajibkan penyedia jasa melaksanakan langsung layanan pengelolaan sampah dengan standar tertentu, bukan mengalihkan ke pihak ketiga tanpa prosedur.