Syukron Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Syukron dijerat dengan pasal berat. Ia dikenai:
-
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
-
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (penyertaan)
Ancaman hukumannya? Minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, plus denda dan pengembalian kerugian negara.
Sampah Kok Bisa Jadi Ladang Uang?
Kasus ini kembali membuka mata publik bahwa proyek pengelolaan sampah yang seharusnya menjadi solusi atas masalah lingkungan justru menjadi ladang basah bagi segelintir oknum.
Di saat masyarakat sibuk memilah sampah, para penyedia jasa malah memilah untung dari proyek fiktif.
Dengan nilai anggaran fantastis mencapai Rp75,9 miliar, proyek ini seharusnya memberikan dampak nyata terhadap pengelolaan sampah di Tangsel.
Namun kenyataannya, justru berujung pada dugaan praktik korupsi berjamaah.
Siapa Selanjutnya?
Penahanan Syukron Yuliadi Mufti baru permulaan. Mata publik kini tertuju pada proses hukum lanjutan, terutama pada sosok Wahyunoto Lukman, Kepala DLH Tangsel yang disebut ikut “bermain” dalam proyek ini.
Apakah ia akan menyusul ditetapkan sebagai tersangka? Atau akan ada nama-nama baru yang ikut terseret dalam pusaran kasus korupsi pengelolaan sampah ini?
Satu hal yang pasti, masyarakat berharap Kejati Banten bisa membongkar praktik kotor ini hingga ke akarnya.
Karena korupsi, sekecil apapun, tetaplah racun yang merusak pelayanan publik.