IKNPOS.ID – Direktur Jenderal (Ditjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) didesak untuk melaksanakan hasil regular inspeksi/pemeriksaan.
Cek ulang itu untuk mengetahui kualitas BBM produk Pertamina yang selama ini dilakukan, apakah ada temuan penyimpangan atau sebaliknya.
Desakan itu muncul dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), yang turun tangan menanggapi isu kualitas bahan bakar minyak (BBM) Pertamina buntut skandal korupsi yang diusut Kejaksaan Agung.
“Ini penting agar konsumen mendapatkan informasi yang menyeluruh, akurat, dan konkrit,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, dikutip Rabu 26 Februari 2025.
Alasan lain YLKI mendesak Diten Migas ESDM melakukan pemeriksaan ulang kualitas BBM Pertamina bertujuan untuk memastikan ada tidaknya penyimpangan dari standar kualitas.
YLKI menilai apakah standar BBM itu sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. “Apakah masih on spec atau memang ada masalah dengan produknya,” ujarnya.
Klarifikasi Pertamina
Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga (PPN) Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menegaskan tidak ada pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax.
Isu pengoplosan Pertamax tersebut berkembang luas di masyarakat dan beberapa media usai penahanan dua Dirut Pertamina yakni Dirut Pertamina Patra Niaga dan Dirut Pertamina International Shipping.
Kedua Dirut yakni Riva Siahaan dan Yoki Firnandi ditahan Kejagung atas kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerjasama pada tahun 2018-2023.
Pertamina menegaskan kualitas Pertamax dipastikan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah yakni RON 92.
“Produk yang masuk ke terminal BBM Pertamina merupakan produk jadi yang sesuai dengan RON masing-masing, Pertalite memiliki RON 90 dan Pertamax memiliki RON 92. Spesifikasi yang disalurkan ke masyarakat dari awal penerimaan produk di terminal Pertamina telah sesuai dengan ketentuan pemerintah,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, dalam keterangan resmi, dikutip Rabu.