IKNPOS.ID – Warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang terdampak pembangunan bandara VVIP dan jalan tol sebagai prasarana penunjang transportasi menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) akan segera mendapat lahan pengganti melalui reforma agraria.
“Lahan pengganti yang diberikan berada di sekitar lokasi pembangunan,” jelas Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten PPU, Nicko Herlambang, Sabtu, 22 Februari 2025.
Menurutnya, jika lahan terdampak pembangunan bandara, maka lahan pengganti berada di sekitar bandara, begitu pula apabila terdampak pembangunan tol maka lahan pengganti berada di sekitar tol.
Penerima lahan pengganti melalui reforma agraria mendapatkan sertifikat hak pakai yang berlaku selama 10 tahun, dan apabila lahan digunakan dengan berkelanjutan diterbitkan sertifikat hak milik.
Luas lahan pengganti melalui program reforma agraria yang bisa diberikan maksimal lima hektare, dan apabila ada masyarakat memiliki lahan lebih dari lima hektare penggantinya dilakukan dengan tahapan berbeda.
“Kebijakan diatur Badan Bank Tanah, dan warga yang punya lahan di atas lima hektare tahapannya juga berbeda,” tambah Nico.
Pada tahap awal lahan pengganti melalui reforma agraria diberikan kepada 129 orang warga yang lahan mereka terkena dampak pembangunan bandara-tol Kota Nusantara.
Penerima lahan pengganti melalui program reforma agraria adalah warga yang berada di Kelurahan Gersik, Pantai Lango, dan Kelurahan Jenebora.