“Terkait klaim atas lahan tersebut, dapat kami sampaikan bahwa area yang diklaim berada dalam kawasan hutan lindung. Setiap orang atau badan usaha yang hendak melintasi, memasuki, atau melakukan kegiatan di kawasan ini wajib memperoleh izin dari Pemerintah Republik Indonesia,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/2/2025).
Sebagai pemegang IUPK dan PPKH di kawasan tersebut, PT Vale telah melakukan berbagai upaya komunikasi dengan pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan perwakilan masyarakat, guna mencari solusi yang adil dan sesuai ketentuan hukum.
Perusahaan juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencapai kesepakatan terbaik bagi semua pihak.
“Kami selalu terbuka untuk berdiskusi dalam semangat musyawarah dan mufakat,” tambahnya.