Home News KLH Bidik Izin Tambang di 14 Provinsi Penyebab Bencana dan Kerusakan Lingkungan
News

KLH Bidik Izin Tambang di 14 Provinsi Penyebab Bencana dan Kerusakan Lingkungan

Share
Tambang nikel yang sudah beroperasi di kawasan hutan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah mulai mengetatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Tanah Air. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan akan melakukan evaluasi kepatuhan lingkungan terhadap kegiatan tambang di 14 provinsi, menyusul meningkatnya kekhawatiran atas kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan langkah ini bertujuan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan tidak merusak ekosistem.

Pernyataan tersebut disampaikan Hanif saat menghadiri pertemuan dengan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Tambang Nikel hingga Batu Bara Jadi Sorotan

Hanif menekankan, pengawasan akan difokuskan pada sektor tambang yang selama ini dikenal memiliki dampak lingkungan besar, seperti tambang nikel dan batu bara.

“Tambang nikel, tambang batu bara, semuanya harus ditengok. Kerusakannya tidak sedikit dan ini sudah mulai kami lakukan. Tahun ini target kami, 14 provinsi besar selesai dievaluasi sekaligus ditindak secara hukum bila ditemukan pelanggaran,” ujar Hanif.

Libatkan Teknologi Satelit

Proses evaluasi tidak dilakukan secara sembarangan. KLH akan menerapkan verifikasi langsung dan tidak langsung, termasuk pemanfaatan citra satelit beresolusi tinggi untuk memantau kondisi lingkungan di area pertambangan.

“Kita evaluasi dulu di 14 provinsi. Setelah itu masuk tahap pengawasan. Dari pengawasan inilah akan ditentukan sanksi, termasuk sanksi administrasi berupa audit lingkungan,” jelas Hanif.

Meski demikian, Hanif belum membeberkan secara rinci daftar 14 provinsi yang menjadi target evaluasi pada tahap awal ini.

KLH menegaskan bahwa audit lingkungan bukan hal baru. Sejumlah perusahaan tambang telah lebih dulu menjalani proses tersebut. Salah satu contohnya adalah PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Dari audit yang telah dilakukan, Hanif menyebut masalah yang paling sering ditemukan adalah buruknya tata kelola air, yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar dan mengganggu ekosistem.

KLH memastikan tidak akan berhenti pada tahap evaluasi semata. Jika dalam pengawasan ditemukan kegiatan tambang yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan, pemerintah siap menempuh langkah hukum lanjutan.

“Kalau ditemukan dugaan pelanggaran berat, termasuk aktivitas di luar izin atau dokumen lingkungan, maka gugatan perdata hingga langkah hukum lain bisa kami tempuh,” tegas Hanif.

Dengan langkah ini, KLH menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum lingkungan sekaligus menekan praktik pertambangan yang merusak alam. Pemerintah berharap, evaluasi besar-besaran ini menjadi titik balik menuju pengelolaan tambang yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Share
Related Articles
Viral Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, BPKN Pasang Badan: Layanan Kesehatan Tetap Aman!
News

Ramai Protes Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, BPKN: Layanan Kesehatan Jalan Terus!

IKNPOS.ID - Masyarakat belakangan ini geger dengan kabar penonaktifan massal peserta Program...

100 Ton Kurma dari Arab Saudi Mengalir ke Masjid IKN & Ormas Islam
News

100 Ton Kurma dari Arab Saudi Mengalir ke Masjid IKN & Ormas Islam

IKNPOS.ID - Jelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Indonesia menerima bantuan...

News

ADHI Karya Gelar Konsolidasi Internal Sejumlah Proyek Strategis di IKN

IKNPOS.ID - Pengembangan berbagai proyek prioritas di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN),...

News

Songsong Aktivitas ASN, Otorita Siapkan Akses Jalan Utama di KIPP IKN

IKNPOS.ID - Untuk menyambut aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Ibu...