Home Borneo Pemkab PPU Percepat Sertifikasi Tanah Masyarakat Sekitar IKN via Program PTSL
Borneo

Pemkab PPU Percepat Sertifikasi Tanah Masyarakat Sekitar IKN via Program PTSL

Share
Share

IKNPOS.ID – Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dalam rangka mendukung percepatan dan penyelesaian tata kelola aset tanah.

Kegiatan ini berkaitan dengan percepatan sertifikasi tanah barang milik daerah di Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara, Zainal Arifin, dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU, Zulkoir.

MoU tersebut juga mencakup penyerahan sertifikat tanah kepada 25 masyarakat di wilayah Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku.

Sinergi Pemda, BPN, dan Kepolisian

Zainal Arifin menyebutkan bahwa ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah, BPN, hingga jajaran kepolisian. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah berhasil diselesaikan, khususnya di wilayah Kecamatan Sepaku yang mencakup Kelurahan Binuang, Kelurahan Pemaluan, serta Kelurahan Maridan.

Sebanyak 25 masyarakat dari tiga kelurahan mendapatkan hak atas tanah mereka.

“Hari ini kita memberikan sebanyak 25 sertifikat hak atas tanah yang diterima masyarakat sebagai bukti kepemilikan sah atas tanahnya,” ungkap Zainal Arifin, Selasa (4/2/2025).

Penyelesaian Tumpang Tindih Penguasaan Tanah

Sebelumnya, penyelesaian PTSL di Sepaku oleh BPN menjadi perhatian bersama, terutama karena adanya tumpang tindih penguasaan tanah oleh masyarakat dan PT IHM. Namun, dengan penyelesaian yang terkoordinasi serta dukungan Kementerian Kehutanan, permasalahan ini dapat diatasi dengan baik.

“Upaya ini merupakan bukti komitmen pemda dan dukungan lintas sektor terkait,” tambahnya.

Manfaat Sertifikasi Tanah bagi Masyarakat

Zainal juga menyampaikan pesan kepada penerima sertifikat agar memanfaatkan lahannya dengan baik, baik untuk lahan produktif, usaha, maupun hunian.

“Masyarakat bisa lebih tenang karena hak atas tanah menjadi jelas dan terlindungi,” pungkasnya.

 

Share
Related Articles
Tol Akses IKN Gratis Mudik 2026
Borneo

Tol IKN Seksi 3A-2 Percepat Akses Balikpapan–Samarinda ke Kawasan Pemerintahan Baru

IKNPOS.ID - Keberadaan Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) Seksi 3A-2 mulai...

Borneo

Mengejutkan! Kaltim Siapkan 1.270 Ton Sampah per Hari Demi Listrik, Ini Rencana Besarnya

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah menyiapkan pasokan sampah...

Borneo

Sorotan Ekonom soal IKN: Risiko Pemborosan hingga Usulan Kampus dan Alih Fungsi Infrastruktur

IKNPOS.ID - Proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi topik hangat dalam...

Program bedah rumah Kaltim digeber, kuota naik jadi 3.000 unit. Jadwal dipercepat, Balikpapan jadi fokus utama pemerintah.
Borneo

Bedah Rumah Digeber! Kuota Melejit 3.000 Unit di Kaltim, Jadwal Maju—Balikpapan Jadi Sorotan

IKNPOS.ID - Pemerintah tancap gas mempercepat program bedah rumah di Kalimantan Timur....