IKN Pos
Minggu, Agustus 24, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Pemerintahan

Mau Bangun Rumah? Jangan Lupa Urus PBG, Kalau Tidak Siap-Siap Kena Denda!

by pandu
09:13 Februari 13, 2025
in Pemerintahan
A A
Daftar Perumahan Subsidi di Dekat IKN: Harga Murah dengan Luas Lahan yang Besar

IKNPOS.ID – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, atau yang akrab disapa Ara, berencana menerapkan denda bagi masyarakat yang tidak mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum membangun rumah.

“Itu cuma membuat masyarakat menyadari bahwa semuanya harus masuk ke dalam sistem. Dan itu, dendanya kita sosialisasikan besar-besaran,” ujar Ara.

PBG Gratis dan Proses Cepat, Tak Ada Alasan untuk Tidak Mengurusnya

Ara menegaskan bahwa saat ini pengurusan izin PBG sudah gratis dan cepat.

Oleh karena itu, ia mendorong masyarakat untuk mengurus izin ini guna memastikan legalitas bangunan mereka.

“Negara ini harus memberikan reward dan punishment sesuai aturan. Seperti pajak, kalau kamu tidak membayar atau melaporkan, kamu kena denda. Ya, kan begitu?” lanjutnya.

Membangun Rumah Tanpa PBG Bisa Mengurangi Valuasi Properti

Menurut Ara, masyarakat tidak bisa sembarangan membangun rumah tanpa izin, karena hal itu dapat mempengaruhi valuasi properti mereka di masa depan.

“Kalau dia suatu saat mau jual-beli, juga jadi bagus. Ya, masa kalau bangun rumah nggak ada izinnya, enggak tercatat, enggak ada sertifikatnya gimana? Kita harus memastikan semua bangunan memiliki izin yang sah,” tegasnya.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu menertibkan administrasi perumahan serta meningkatkan nilai properti secara legal dan terdaftar.

Denda Bukan untuk Memberatkan, tetapi untuk Menertibkan

Ara menekankan bahwa denda yang akan diterapkan bukanlah untuk memberatkan masyarakat, melainkan untuk mendorong kepatuhan terhadap aturan perizinan.

“Jadi, jangan salah. Jangan dibesarkan dendanya, tetapi fokusnya adalah bagaimana masyarakat patuh terhadap aturan,” pungkasnya.

Pentingnya Mengurus PBG untuk Masa Depan Properti

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diimbau untuk segera mengurus PBG sebelum membangun rumah guna menghindari potensi denda serta memastikan rumah mereka memiliki legalitas yang jelas.

Tags: Aturan terbaru tentang izin mendirikan bangunan tahun 2025Cara mengurus PBG agar terhindar dari dendaDampak hukum membangun rumah tanpa PBGDenda bangunan tanpa izinKeuntungan memiliki PBG dalam transaksi jual beli propertyMenteri PKP Maruarar SiraitPBG gratis dan cepatPersetujuan Bangunan Gedung (PBG)Regulasi pembangunan rumahSanksi bagi rumah tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

pandu

Next Post

Basuki Hadimuljono: Pajak Bagi Penyewa Properti di IKN Digratiskan Selama Dua Tahun

4 Desain Kamar Mandi, Fungsionaitas Estetik dan Ramah Lingkungan

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Demo Crypto Trading: Belajar Trading Kripto Tanpa Risiko, Cocok untuk Pemula dan Profesional

17:20 Agustus 24, 2025

Penutupan Porsentara di IKN Diramaikan Penampilan Nowela Indonesian Idol

17:08 Agustus 24, 2025

Alasan Program Bantuan Interactive Flat Panel (IFP) untuk Sekolah SPK Dibatalkan

16:14 Agustus 24, 2025

Pemkab PPU Butuh Rp103 Miliar untuk Perkuat Pengelolaan Sampah di Serambi IKN

16:07 Agustus 24, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version