Home News Atur Peran Danantara di IKN, DPR RI Siap Ketok RUU BUMN
News

Atur Peran Danantara di IKN, DPR RI Siap Ketok RUU BUMN

Share
Share

IKNPOS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dijadwalkan akan mengetok palu Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna yang digelar besok, Selasa 4 Februari 2025.

Salah satu poin utama dalam RUU ini adalah pengaturan tugas dan fungsi Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Danantara Berkantor di IKN

Dalam Pasal 3K ayat (1) RUU BUMN disebutkan bahwa Danantara akan berkedudukan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Namun, kepastian pemindahan ini bergantung pada diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemindahan kantor pemerintahan pusat ke IKN, Kalimantan Timur (Kaltim).

Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron dari Fraksi Demokrat, menjelaskan bahwa pemindahan kantor pusat Danantara ke IKN akan dilakukan apabila Perpres telah diterbitkan.

“Nanti kalau sudah resmi, Perpres mengeluarkan pemindahan seluruh kegiatan pemerintahan pusat ke IKN, ya semuanya harus ada di sana,” ujar Herman saat ditemui di Gedung DPR RI.

Danantara Bisa Punya Kantor di Luar IKN

Selain berkedudukan di IKN, Pasal 3K ayat (2) RUU BUMN juga mengatur bahwa Danantara diperbolehkan memiliki kantor di luar IKN. Hal ini memungkinkan fleksibilitas operasional bagi badan pengelola investasi tersebut.

Saat ini, Danantara masih berkantor sementara di aset milik PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang berlokasi di Sentra Mandiri, Cikini, Jakarta Pusat.

Herman menambahkan bahwa meskipun kantor pusat Danantara berada di IKN, keberadaan kantor perwakilan di Jakarta tetap dimungkinkan.

“Kan bisa saja nanti kalau kantor pusatnya berstatus di Ibu Kota Negara, ada di IKN, tapi ada representasi office-nya di Jakarta, kan bisa,” ungkapnya.

RUU BUMN

Herman juga mengonfirmasi bahwa rapat paripurna DPR RI untuk pengesahan RUU BUMN akan dilaksanakan hari ini, dan hasilnya akan menjadi dasar hukum bagi Danantara dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Kami (Komisi VI) mencoba dalam undang-undang untuk membagi tugas dan tanggung jawab,” kata Herman,.

Share
Related Articles
News

149 Jemaah Haji Asal Penajam Paser Utara Diberangkatkan 6 Mei 2026 

IKNPOS.ID - Persiapan keberangkatan jemaah haji asal Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU),...

News

Waspada Intrusi Air Laut di Sungai Mahakam, Warga Samarinda Diimbau Hemat Air

IKNPOS.ID - Memasuki musim kemarau, Perumda Tirta Kencana Kota Samarinda mulai memperketat...

News

Seleksi Paskibraka Kapuas 2026 Diperketat, Peserta Wajib Lolos Tes Urine dan Rekam Jejak Digital

IKNPOS.ID - Proses seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Kapuas,...

News

HSU Dinyatakan Siap! Verifikator KONI Kalsel Rekomendasikan Jadi Tuan Rumah Porprov 2029

IKNPOS.ID - Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) resmi dinyatakan layak untuk menggelar...