IKNPOS.ID – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), meyakini bahwa anggaran untuk proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan dicairkan, meski saat ini sempat diblokir sejalan dengan kebijakan efisiensi APBN.
AHY menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tetap berkomitmen melanjutkan pembangunan IKN dengan anggaran yang telah ditetapkan untuk periode 2025-2029.
Pemerintah Tetap Berkomitmen pada Pembangunan IKN
AHY menyampaikan keyakinannya bahwa anggaran IKN akan dicairkan setelah dilakukan penyempurnaan dan efisiensi belanja negara.
“Ini akan kita rampingkan dan duduk bersama. Pemahaman saya di situ sudah di-approve dan akan dicairkan agar tidak mengganggu progresnya,” ujar AHY usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Dia menegaskan bahwa dalam rapat terbatas terakhir, Presiden Prabowo telah menyetujui anggaran untuk melanjutkan pembangunan IKN di Kalimantan Timur.
“Harapannya, dalam satu hingga tiga tahun ke depan, kita akan melihat proses pembangunan yang berjalan sesuai rencana,” tambahnya.
Fokus Anggaran untuk Kawasan Legislatif dan Yudikatif
AHY menjelaskan bahwa anggaran yang disediakan pemerintahan Prabowo terutama akan difokuskan untuk pembangunan kawasan lembaga legislatif dan yudikatif di IKN. Beberapa proyek prioritas yang masuk dalam anggaran ini meliputi:
- Pembangunan kawasan legislatif seperti DPR, DPD, dan MPR.
- Pembangunan gedung lembaga yudikatif seperti Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), serta Komisi Yudisial (KY).
Dengan adanya fokus ini, pemerintah berharap pembangunan infrastruktur utama di IKN dapat berjalan sesuai rencana, sehingga IKN bisa segera berfungsi sebagai pusat pemerintahan baru.
Anggaran IKN Tersebar di Berbagai Kementerian
Sebagai informasi, anggaran proyek IKN tidak hanya berada dalam satu instansi, melainkan tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Otorita IKN (OIKN) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).