IKNPOS.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua membeberkan penyebab 8 ribu lebih buruh PT Freeport Indonesia (PTFI) melakukan aksi mogok kerja beberapa waktu lalu.
Para pekerja PTFI menuntut dugaan Gratifikasi di tubuh perusahaan tambang terbesar di Indonesia.
Terkait hal ini, KPK dan Kejaksaan Tinggi Papua didorong untuk melakukan investigasi terhadap dugaan korupsi yang diduga menjadi pemicu aksi mogok 8.300 karyawan Freeport.
Menurut Direktur Eksekutif LBH Papua, Emanuel Gobay, ada oknum Pegawai Dinas terkait selaku penerima Gratifikasi dari PTFI, namun tidak pernah melaporkan ke Komisi KPK RI sesuai mekanismenya yang diatur pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Aksi mogok kerja 8.300 buruh PT Freeport Indonesia yang berlangsung sejak 1 Mei 2017 hingga tahun 2025 telah diketahui oleh Dinas ketenagakerjaan kabupaten Mimika dan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UMKM, dan Ketenagakerjaan provinsi Papua.
Sebab, 7 hari sebelum aksi mogok, telah dikirimkan surat pemberitahuan aksi mogok kepada Dinas ketenagakerjaan Kabupaten Mimika. Ini sesuai dengan ketentuan, bahwa aksi mogok harus diinformasikan setidaknya tujuh hari sebelumnya.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, buruh atau serikat pekerja memiliki kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada perusahaan dan instansi ketenagakerjaan sebelum mogok kerja dilakukan.
Menurut Gobay, ada dua temuan dugaan tindakan gratifikasi. Pertama, dana Rp29.621.200 yang diberikan PT FI kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UMKM, dan Ketenagakerjaan Provinsi Papua untuk kegiatan di Jakarta yang berkaitan dengan nasib 8.300 buruh mogok kerja.
Kedua, pemberian fasilitas berupa akomodasi dan transportasi senilai Rp. 62.452.400 kepada dinas yang sama sesuai hasil audit Inspektorat tertanggal 21 Juni 2021 merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan.
“Setiap PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya, sebagaimana diatur pada Pasal 4 angka (8), Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” katanya.