IKNPOS.ID – Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud mulai mencairkan dana bantuan bagi siswa penerima manfaat pada bulan Februari 2025.
Pencairan ini merupakan termin pertama yang berlangsung secara bertahap hingga April 2025.
Dana PIP diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat yang memenuhi kriteria penerima.
Setiap sekolah akan menerima dana pada waktu yang berbeda namun tetap dalam periode pencairan yang ditentukan.
Cara Cek PIP Kemdikbud Februari 2025
Untuk mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan PIP Kemdikbud, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka laman resmi https://pip.kemdikbud.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
- Masukkan hasil penjumlahan angka yang muncul di layar sebagai verifikasi.
- Klik ‘Cek Penerima PIP’.
- Jika data yang dimasukkan benar dan siswa terdaftar sebagai penerima PIP, maka akan muncul informasi penerimaan bantuan.
Setelah dipastikan sebagai penerima, siswa dapat segera mencairkan dana sesuai prosedur yang berlaku.
Cara Mencairkan Dana PIP Kemdikbud
Jika nama Anda tercantum dalam SK Pemberian di laman SIPINTAR atau pip.kemdikbud.go.id, berikut langkah mencairkan dana PIP:
- Cek informasi dari sekolah atau Dinas Pendidikan setempat mengenai jadwal pencairan.
- Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti:
- KTP/Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Surat keterangan dari sekolah (jika diperlukan)
- Datang ke bank penyalur (BNI, BRI, atau BSI) sesuai jadwal yang ditentukan.
- Ikuti prosedur pencairan dana sesuai arahan petugas bank.
Besaran Bantuan PIP Kemdikbud 2025
Besaran bantuan PIP yang diterima bervariasi sesuai jenjang pendidikan:
- SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11)
Kategori Penerima PIP Kemdikbud
Siswa yang berhak menerima bantuan PIP adalah:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin, termasuk:
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Yatim piatu atau tinggal di panti sosial/panti asuhan.
- Korban bencana alam.
- Siswa putus sekolah yang diharapkan kembali bersekolah.
- Siswa dengan kondisi khusus (kelainan fisik, korban musibah, anak dari orang tua yang kehilangan pekerjaan, berada di daerah konflik, anak dari keluarga terpidana, atau tinggal di Lembaga Pemasyarakatan).
Pencairan dana PIP Kemdikbud Februari-April 2025 dilakukan secara bertahap. Penerima manfaat dapat mengecek status penerimaannya melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id dan mengikuti prosedur pencairan di bank penyalur.