Home Lifestyle Wajib Tahu! Ini Jenis Mobil dan Motor yang Kena PPN 12 Persen
Lifestyle

Wajib Tahu! Ini Jenis Mobil dan Motor yang Kena PPN 12 Persen

Share
Jenis Mobil dan Motor yang Kena PPN 12 Persen--
Share

Seperti diberitakan, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan PPN 12 persen.

“Pemerintah hari ini memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi supaya jelas. Kenaikan PPN dari 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” tegas Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.

Kepala Negara mencontohkan pesawat jet pribadi tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas.

Begitu pula kapal pesiar, yacht, motor yacht, dan rumah yang sangat mewah.

“Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku sekarang yang sejak 2022 yaitu 11 persen,” tutup Prabowo.

Share