Home Borneo Pemprov Kaltim Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku Per 5 Januari 2025
Borneo

Pemprov Kaltim Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku Per 5 Januari 2025

Share
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mengumumkan diskon pajak kendaraan bermotor.Foto: @pemprov_kaltim/IG
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) diskon  tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) secara signifikan.

Diskon tarif pajak kendaraan di Kaltim total mencapai 0,422 persen menjadi pajak terendah di Indonesia.

Tidak hanya pajak kendaraan bermotor, Pemprov Kaltim juga memberi diskon tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Penurunan tarif pajak kendaraan dan bea balik nama berlaku mulai 5 Januari 2025.

Mengawali tahun baru 2025, gebrakan dilakukan Pemprov Kaltim. Pemprov dibawah pimpinan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menurunkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Tak tanggung-tanggung, tarif yang akan berlaku sejak 5 Januari 2025 itu merupakan pajak terendah di Indonesia.

Penurunan dilakukan pada tarif PKB yakni sebesar 0,8% dan tarif Opsen PKB 66% dari pokok PKB, sehingga total tarif yang dikenakan menjadi 1,328%. Tarif sebelumnya sebesar 1,75%. Terdapat Penurunan sebesar 0,422%.

Berikutnya tarif BBNKB sebesar 8% dan tarif Opsen BBNKB 66% dari pokok BBNKB, sehingga total tarif yang dikenakan menjadi 13,28%. Tarif sebelumnya sebesar 15%. Dengan demikian, terdapat penurunan sebesar 1,72%.

Selain itu, Bea Balik Nama kedua dan seterusnya tidak dikenakan biaya/pajak alias pajak 0%.

“Dengan senang hati kami informasikan kepada masyarakat Kalimantan Timur. Tarif PKB dan BBNKB kita terendah se-Indonesia,” kata Pj Gubernur Akmal Malik saat Konferensi Pers di VIP Room Rumah Jabatan Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda, Kamis 2 Januari 2025.

Konferensi pers seputar pemberlakuan tarif Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pemberlakuan pajak baru ini menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat, agar pemerintah daerah bisa memahami masyarakat menghadapi berbagai kondisi ekonomi saat ini.

“Intinya, pajak tidak memberatkan masyarakat. Dan kami sudah lakukan. Kami sudah lakukan penurunan tarif PKB dan BBNKB mulai 5 Januari 2025,” jelas Akmal.

Share
Related Articles
Borneo

Tol Balikpapan–IKN Dibuka Saat Mudik Lebaran 2026! Rest Area Dipadati UMKM Lokal

IKNPOS.ID - Arus mudik Lebaran tahun 2026 membawa berkah tersendiri bagi masyarakat...

Borneo

Viral Mobil Mewah Wali Kota Samarinda! Pemkot Klarifikasi

IKNPOS.ID - Kemunculan mobil mewah Land Rover Defender yang beberapa waktu terakhir...

Borneo

Polres PPU-Bank Tanah Sediakan 25 Hektare Lahan Tanam Jagung bagi Petani di Serambi IKN

IKNPOS.ID - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, kerja...

Borneo

Antisipasi Potensi Keracunan MBG di Serambi IKN, SPPG Dilarang Libatkan Pihak Ketiga

IKNPOS.ID - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Penajam Paser Utara...