IKNPOS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) diskonĀ tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) secara signifikan.
Diskon tarif pajak kendaraan di Kaltim total mencapai 0,422 persen menjadi pajak terendah di Indonesia.
Tidak hanya pajak kendaraan bermotor, Pemprov Kaltim juga memberi diskon tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Penurunan tarif pajak kendaraan dan bea balik nama berlaku mulai 5 Januari 2025.
Mengawali tahun baru 2025, gebrakan dilakukan Pemprov Kaltim. Pemprov dibawah pimpinan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menurunkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Tak tanggung-tanggung, tarif yang akan berlaku sejak 5 Januari 2025 itu merupakan pajak terendah di Indonesia.
Penurunan dilakukan pada tarif PKB yakni sebesar 0,8% dan tarif Opsen PKB 66% dari pokok PKB, sehingga total tarif yang dikenakan menjadi 1,328%. Tarif sebelumnya sebesar 1,75%. Terdapat Penurunan sebesar 0,422%.
Berikutnya tarif BBNKB sebesar 8% dan tarif Opsen BBNKB 66% dari pokok BBNKB, sehingga total tarif yang dikenakan menjadi 13,28%. Tarif sebelumnya sebesar 15%. Dengan demikian, terdapat penurunan sebesar 1,72%.
Selain itu, Bea Balik Nama kedua dan seterusnya tidak dikenakan biaya/pajak alias pajak 0%.
“Dengan senang hati kami informasikan kepada masyarakat Kalimantan Timur. Tarif PKB dan BBNKB kita terendah se-Indonesia,” kata Pj Gubernur Akmal Malik saat Konferensi Pers di VIP Room Rumah Jabatan Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda, Kamis 2 Januari 2025.
Konferensi pers seputar pemberlakuan tarif Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pemberlakuan pajak baru ini menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat, agar pemerintah daerah bisa memahami masyarakat menghadapi berbagai kondisi ekonomi saat ini.
“Intinya, pajak tidak memberatkan masyarakat. Dan kami sudah lakukan. Kami sudah lakukan penurunan tarif PKB dan BBNKB mulai 5 Januari 2025,” jelas Akmal.
Lebih jauh diungkapkan Akmal, hasil kajian Pemprov Kaltim bersama IPB menunjukkan masih banyak kendaraan luar daerah beroperasi di sini.
Kebijakan penurunan pajak ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan para wajib pajak dan mengajak masyarakat Benua Etam tidak membeli kendaraan di luar Kaltim.
“Kita tidak mau masyarakat diperberat. Kami ingin masyarakat beli mobil disini saja. Sebab jangan sampai pajaknya bayar ke luar, tapi yang digunakan infrastruktur Kaltim,” ujar Akmal.
Apalagi, membayar pajak di sini, maka berarti sebagai warga telah memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kaltim.
Akmal juga menegaskan, kebijakan baru ini tidak akan mengganggu fiskal Kaltim. Sebab Pemprov Kaltim sudah menghitung secara cermat.
“Tidak akan mengganggu penerimaan daerah, sebaliknya kami yakin akan meningkat. Diskon ini akan memperluas cakupan wajib pajak,” jelasnya.
Inovasi lain yang dilakukan adalah memotivasi kabupaten dan kota. Caranya, dengan pemisahan atau split bill ke rekening kas daerah kabupaten/kota. Sehingga penerimaan Opsen PKB dan BBNKB dilakukan setiap hari.
“Ini akan memberikan kepastianatas penerimaan pajak dan memberikan keleluasan belanja atas penerimaan tersebut dibandingkan dengan skema bagi hasil,” beber Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu.
Dengan pungutan opsen oleh kabupaten/kota ini akan memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan.
Terobosan ini merupakan upaya intensifikasi pajak yang dimaksudkan untuk meningkatkan meningkatkan kepatuhan pajak dan memastikan hak kabupaten dan kota semakin jelas.
Untuk pemberlakuan tarif baru ini,kesiapan Kaltim, bukan hanya pada perbaikan dan penyesuaian regulasi, tapi juga termasuk sistem pembayarannya.
“Saya harapkan, bupati dan wali kota serta jajaran sampai ke tingkat desa dapat menyampaikan dan menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat,” pungkas Akmal.