IKNPOS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) diskonĀ tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) secara signifikan.
Diskon tarif pajak kendaraan di Kaltim total mencapai 0,422 persen menjadi pajak terendah di Indonesia.
Tidak hanya pajak kendaraan bermotor, Pemprov Kaltim juga memberi diskon tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Penurunan tarif pajak kendaraan dan bea balik nama berlaku mulai 5 Januari 2025.
Mengawali tahun baru 2025, gebrakan dilakukan Pemprov Kaltim. Pemprov dibawah pimpinan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menurunkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Tak tanggung-tanggung, tarif yang akan berlaku sejak 5 Januari 2025 itu merupakan pajak terendah di Indonesia.
Penurunan dilakukan pada tarif PKB yakni sebesar 0,8% dan tarif Opsen PKB 66% dari pokok PKB, sehingga total tarif yang dikenakan menjadi 1,328%. Tarif sebelumnya sebesar 1,75%. Terdapat Penurunan sebesar 0,422%.
Berikutnya tarif BBNKB sebesar 8% dan tarif Opsen BBNKB 66% dari pokok BBNKB, sehingga total tarif yang dikenakan menjadi 13,28%. Tarif sebelumnya sebesar 15%. Dengan demikian, terdapat penurunan sebesar 1,72%.
Selain itu, Bea Balik Nama kedua dan seterusnya tidak dikenakan biaya/pajak alias pajak 0%.
“Dengan senang hati kami informasikan kepada masyarakat Kalimantan Timur. Tarif PKB dan BBNKB kita terendah se-Indonesia,” kata Pj Gubernur Akmal Malik saat Konferensi Pers di VIP Room Rumah Jabatan Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda, Kamis 2 Januari 2025.
Konferensi pers seputar pemberlakuan tarif Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pemberlakuan pajak baru ini menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat, agar pemerintah daerah bisa memahami masyarakat menghadapi berbagai kondisi ekonomi saat ini.
“Intinya, pajak tidak memberatkan masyarakat. Dan kami sudah lakukan. Kami sudah lakukan penurunan tarif PKB dan BBNKB mulai 5 Januari 2025,” jelas Akmal.