Home News PDIP Minta Pemerintah Jelaskan Barang Mewah yang Kena Tarif PPN 12 Persen: Agar Informasi Jelas
News

PDIP Minta Pemerintah Jelaskan Barang Mewah yang Kena Tarif PPN 12 Persen: Agar Informasi Jelas

Share
PPN 12 Persen dan Paket Ekonomi Diumumkan 16 Desember--
Share

Ia mencontohkan barang dan jasa yang mewah yaitu pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan lainnya.

“Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” lanjutnya.

Ia memastikan barang dan jasa yang tidak termasuk kategori mewah tetap dikenakan tarif PPN lama tanpa perubahan.

“Artinya, untuk barang dan jasa yang selain mewah, tidak ada kenaikan PPN. Tarif tetap yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku sejak 2022,” tegasnya. (*)

Share
Related Articles
News

KAT Kawal Eksekusi Eks Hotel Anggrek Ambon, Soroti Riwayat Lahan hingga Perkara Pidana

IKNPOS.ID - Rencana eksekusi lahan eks Hotel Anggrek di kawasan Batu Gajah,...

News

Tolak Perkum untuk Jegal Gus Yusuf, Ini 7 Poin Sikap Aspirasi Muda Nahdliyin

JAKARTA- Aspirasi Muda Nahdliyin menyatakan sikap menolak penggunaan Peraturan Perkumpulan (Perkum) sebagai...

air limbah
News

Miris! Akses Air Limbah dan Sanitasi Indonesia Terendah di ASEAN

IKNPOS.ID - Kualitas akses layanan air minum dan pengelolaan air limbah yang...

buruh tambang kaltim
News

Imbas Ketidakpastian Perpanjangan IUP: 15 Ribu Buruh Tambang di Kaltim Terancam Jadi Pengangguran

IKNPOS.ID – Ketidakpastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mulai berdampak luas terhadap...