IKNPOS.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur (Kaltim) mengimbau masyarakat Benua Etam agar tidak khawatir terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun 2025.
Pasalnya, Kaltim telah ditetapkan sebagai provinsi dengan tarif PKB terendah di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati, di tengah maraknya isu kenaikan pajak seiring pemberlakuan dua opsen pajak baru pada 5 Januari 2025. Opsen tersebut meliputi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Tarif PKB Kaltim kami tetapkan sebesar 0,8 persen, jauh di bawah batas maksimum 1,2 persen yang diatur undang-undang. Ini menjadikan Kaltim sebagai provinsi dengan tarif pajak kendaraan terendah di Indonesia,” ujar Ismiati.
Berdasarkan Pasal 83 Ayat (1) UU HKPD, tarif opsen PKB dan BBNKB masing-masing ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang. Namun, kebijakan Kaltim menunjukkan penurunan tarif yang signifikan dibandingkan banyak daerah lain.
Menurut data Bapenda, sebanyak 28 provinsi mengalami kenaikan tarif PKB, dengan kenaikan tertinggi mencapai 0,492 persen di delapan provinsi.
Sebaliknya, lima provinsi mengalami penurunan tarif PKB, dengan Kaltim mencatat penurunan tertinggi sebesar -0,422 persen.
Sementara itu, untuk BBNKB, 29 provinsi mengalami kenaikan tarif, dengan kenaikan tertinggi sebesar 9,920 persen di dua provinsi.
Di sisi lain, empat provinsi mengalami penurunan tarif, dan Kaltim kembali mencatat penurunan tertinggi sebesar -1,720 persen.
Ismiati menegaskan bahwa kebijakan tarif pajak kendaraan bermotor yang lebih rendah di Kaltim bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah secara berkelanjutan.
“Dengan tarif yang lebih rendah, masyarakat diharapkan tidak khawatir dalam membayar pajak kendaraan. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan menjaga stabilitas ekonomi warga,” jelasnya.
Ia juga optimistis kebijakan ini tidak akan menghambat pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD).
“Meski tarif diturunkan, kami yakin target PAD dapat tercapai. Karena kami yakin kesadaran masyarakat untuk bayar pajak akan meningkat,” tambahnya.
Ismiati berharap kebijakan tarif pajak terendah di Kaltim dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak.
“Kebijakan ini tidak hanya untuk mengurangi beban masyarakat, tetapi juga untuk menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah,” pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, Kaltim diharapkan menjadi contoh dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor yang tidak hanya berpihak pada masyarakat, tetapi juga tetap mendukung penguatan pendapatan daerah.