IKNPOS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tarif pajak pertambahan nilai alias PPN tidak alami kenaikan dari 11 persen menjadi 12 persen.
Sri Mulyani menjelaskan, barang dan jasa yang sebelumnya bebas PPN tidak dikenakan biaya apapun. Hal ini disampaikan melalui akun Instagram miliknya usai mengadakan rapat Tutup Kas APBN 2024 bersama Presiden Prabowo Subianto.
“PPN TIDAK NAIK…!” tulis Sri Mulyani lewat instagram pribadinya, _@smindrawati,_ dikutip pada 1 Januari 2025.
“Presiden @prabowo hadir di rapat Tutup Kas APBN 2024 dan launching Core Tax di Kementerian Keuangan,” sambungnya.
Dia menjelaskan bahwa Presiden Prabowo mengumumkan kebijakan PPN sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU 7/2021.
Sejumlah poin dalam kebijakan tersebut menyatakan seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN, maka akan tetap bebas PPN atau PPN 0% sesuai PP 49/2022.
“Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen – TIDAK MENGALAMI PERUBAHAN PPN YANG DIBAYAR (artinya TIDAK ADA KENAIKAN PPN dan tetap membayar PPN 11 persen),” kata Sri Mulyani.
Selain itu, dia mengatakan, tarif PPN 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 hanya berlaku bagi barang mewah seperti kapal dan pesawat pribadi.
“Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah BARANG YANG SAAT INI DIKENAKAN PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) YANG DIATUR DALAM PMK 15/2023 dan PMK 42/2022,” tutur Sri Mulyani.
“Seperti: Pesawat pribadi, Kapal Pesiar , Yacht, Rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga diatas Rp.30 milyar; kendaraan bermotor mewah,” tambahnya.
Pemerintah juga menyatakan seluruh paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menko Perekonomian tanggal 16 Desember 2024, akan tetap berlaku.
Sri Mulyani merinci paket stimulus yang dimaksud mencakup bantuan beras 10 kg per bulan Januari-Februari 2025, bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).
Kemudian, bantuan itu juga berlaku untuk pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah. Mereka akan berikan diskon listrik sebesar 50 persen selama Januari-Februari 2025.
“PPh final 0,5 persen dari omzet dan UMKM dengan omset di bawah Rp 500juta/tahun dibebaskan PPh. PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10juta/bulan,” tambah Sri Mulyani.
Selain itu, ia juga menyebut pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5 persen. Kemudian, bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50 persen juga tetap berlaku pada sektor padat karya selama 6 bulan.
“Kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujarnya.
Sri Mulyani menegaskan bahwa pajak dan APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat dan perekonomian dan harus berpihak pada rakyat.
Pada unggahan itu, ia juga mengucapkan selamat tahun baru 2025 dan mengajak semua elemen bangsa untuk tetap semangat membangun negara.
“Terus semangat membangun Indonesia maju adil sejahtera,” tegas Sri Mulyani dengan menyematkan tiga emoji api dan tiga emoji bendera Indonesia. (*)