IKNPOS.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) akan merelokasi masyarakat terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke rumah susun (rusun) sebagai bagian dari program Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK).
Relokasi ini terkait ganti rugi atas lahan bermasalah seluas 2.086 hektare (ha) di kawasan pembangunan.
Plt Deputi Sarana dan Prasarana Otorita IKN, Danis H Sumadilaga, mengonfirmasi bahwa proses relokasi masyarakat akan segera dimulai setelah proyek pembangunan rumah susun rampung.
Ia menyebut lelang pembangunan rusun tersebut telah selesai dengan nilai kontrak sebesar Rp 90 miliar.
“Coba saya cek dulu, yang Rp 90 miliar (kalau tidak salah),” ujar Danis.
Proyek pembangunan rusun ini bernama Pembangunan Rumah Susun bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Lokasinya berada di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Lelang proyek ini diumumkan pada 25 Desember 2024 dan dimenangkan oleh PT Adhi Persada Gedung dengan harga penawaran Rp 90 miliar, yang juga tercatat sebagai harga terkoreksi.
Sebelumnya, pagu anggaran yang dialokasikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk proyek ini adalah Rp 104,03 miliar, sementara Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tercatat sebesar Rp 102,07 miliar.
Rusun ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang terdampak proyek IKN.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari program Penanganan Permasalahan Penguasaan Tanah Aset Dalam Penguasaan OIKN (P3T ADP OIKN), yang sebelumnya diumumkan pada akhir 2024.
Program ini mencakup pemetaan, verifikasi lapangan, penilaian tanah, hingga pemberian penggantian nilai tanah dan tanaman tumbuh kepada masyarakat.
Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN, Mia Amalia, menjelaskan bahwa pelaksanaan tahap akhir ini dilakukan untuk pembangunan jalan tol Segmen 6A dan 6B di IKN.
“Proses ini telah melalui banyak tahap, mulai dari pemetaan, verifikasi, penilaian tanah, hingga pemberian penggantian kepada masyarakat yang terdampak,” ujar Mia dalam keterangan tertulis pada 19 Desember 2024.