IKN Pos
Sabtu, Mei 10, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

Kejari PPU Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar dari Tindak Pidana Korupsi

by pandu
18:02 Januari 10, 2025
in Borneo
A A
Kejari PPU Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar dari Tindak Pidana Korupsi

IKNPOS.ID – Pada awal 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), mengembalikan uang negara dari perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) lebih kurang Rp1,1 miliar.

“Uang negara Rp1,1 miliar berasal dari dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi yang divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Samarinda pada 2024,” jelas Kepala Kejari PPU, Faisal Arifuddin di Penajam, Jumat, 10 Januari 2025.

Uang negara yang dikembalikan Rp1,05 miliar dari uang pengganti terdakwa inisial Hy, Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka, yang terbukti bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Smr tertanggal 17 Desember 2024.

Hy terbukti bersalah atas perkara tindak pidana korupsi pelayanan retribusi Pelabuhan Benuo Taka, dan divonis 1,4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp1,05 miliar.

Kemudian uang negara yang dikembalikan Rp50 juta dari uang denda terdakwa inisial Su, mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tengin Baru, Desa Tengin Baru Kecamatan Penajam, terbukti bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Smr tertanggal 31 Oktober 2024.

Su terbukti bersalah kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana simpan pinjam LPD Tengin Baru. Ia divonis pidana penjara satu tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp405 juta.

“Tahun ini, kami kembalikan uang negara Rp1,05 miliar uang pengganti terdakwa Hy dan denda Rp50 juta terdakwa Su,” kata Faisal Arifuddin.

“Su juga sudah kembalikan uang pengganti Rp406 juta dan langsung diserahkan ke kas negara saat proses penyidikan tahun lalu,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, uang dari terdakwa Hy disetorkan ke kas negara melalui Bankaltimtara, sedangkan uang dari terdakwa Su disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri.

Tags: IKNPOS.IDKabupaten Penajam Paser UtaraKabupaten PPUKalimantan TimurKaltimkejari penajamKorupsiPenajam Paser Utara

pandu

Next Post

Kehadiran Panti Disabilitas Tingkatkan Layanan Sosial di Kaltim

UGM Gelar KKN dan Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat di Serambi IKN

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Saldo DANA Kaget Gratis Rp887.000 Terbatas! Klik Link Ini Sebelum Habis!

13:18 Mei 10, 2025

Butuh Tambahan Modal? Ajukan KUR ke Bank BRI, Bisa Dapat 300 Juta!

12:47 Mei 10, 2025

Link Saldo DANA Gratis Cair Siang Ini! Main Pirate Rush Dapat Rp500.000 Instan!

11:59 Mei 10, 2025

Ada Promo Investasi eMas di DANA, Bisa Dapat Diskon Gaes!

11:54 Mei 10, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version