IKNPOS.ID – Pada awal 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), mengembalikan uang negara dari perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) lebih kurang Rp1,1 miliar.
“Uang negara Rp1,1 miliar berasal dari dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi yang divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Samarinda pada 2024,” jelas Kepala Kejari PPU, Faisal Arifuddin di Penajam, Jumat, 10 Januari 2025.
Uang negara yang dikembalikan Rp1,05 miliar dari uang pengganti terdakwa inisial Hy, Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka, yang terbukti bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Smr tertanggal 17 Desember 2024.
Hy terbukti bersalah atas perkara tindak pidana korupsi pelayanan retribusi Pelabuhan Benuo Taka, dan divonis 1,4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp1,05 miliar.
Kemudian uang negara yang dikembalikan Rp50 juta dari uang denda terdakwa inisial Su, mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tengin Baru, Desa Tengin Baru Kecamatan Penajam, terbukti bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Smr tertanggal 31 Oktober 2024.
Su terbukti bersalah kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana simpan pinjam LPD Tengin Baru. Ia divonis pidana penjara satu tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp405 juta.
“Tahun ini, kami kembalikan uang negara Rp1,05 miliar uang pengganti terdakwa Hy dan denda Rp50 juta terdakwa Su,” kata Faisal Arifuddin.
“Su juga sudah kembalikan uang pengganti Rp406 juta dan langsung diserahkan ke kas negara saat proses penyidikan tahun lalu,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, uang dari terdakwa Hy disetorkan ke kas negara melalui Bankaltimtara, sedangkan uang dari terdakwa Su disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri.