IKNPOS.ID – Pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah menetapkan mekanisme pencairan dana PIP 2025.
Program ini bertujuan untuk membantu pelajar dari keluarga kurang mampu agar dapat terus melanjutkan pendidikan.
Cara Cek Penerima PIP 2025
Siswa dapat mengecek status penerima PIP secara online melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
Related Post
- Akses Website: Buka pip.kemdikbud.go.id melalui ponsel atau komputer.
- Login dengan Data Diri: Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang terdaftar.
- Cek Data: Jika nama Anda muncul, Anda adalah penerima PIP.
- Jika tertera “Penerima KIP”, berarti Anda juga mendapatkan Kartu Indonesia Pintar.
- Jika tidak, Anda hanya menerima PIP tanpa KIP.
- Perhatikan Tahun Penerimaan: Pastikan data mencakup tahun 2025. Jika data terakhir adalah tahun sebelumnya, Anda mungkin tidak lagi memenuhi syarat atau belum diajukan ulang.
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025
Pencairan dana PIP 2025 dibagi menjadi tiga termin:
- Termin 1 (Februari-April 2025)
- Disalurkan kepada siswa yang juga menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Termin 2 (Mei-September 2025)
- Untuk siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan melalui Surat Keputusan (SK) Nominasi.
- Termin 3 (Oktober-Desember 2025)
- Disalurkan kepada siswa penerima pada termin sebelumnya.
Nominal Bantuan PIP 2025
Besaran bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan:
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun (siswa baru atau kelas akhir: Rp225.000).
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun (siswa baru atau kelas akhir: Rp375.000).
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000 per tahun (siswa baru atau kelas akhir: Rp500.000).
Persyaratan Penerima PIP 2025
Siswa yang memenuhi kriteria berikut dapat menjadi penerima PIP:
- Pemegang KIP.
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Siswa yatim/piatu, korban bencana, atau terdampak konflik sosial.
- Peserta pendidikan nonformal seperti lembaga kursus atau panti asuhan.
Cara Daftar PIP
- Melalui Sekolah: Ajukan ke pihak sekolah yang akan mengusulkan ke Dinas Pendidikan.
- Melalui Dinas Sosial: Daftar di kantor Dinas Sosial setempat untuk masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Mandiri: Daftar secara online melalui situs PIP atau aplikasi Cek Bansos.
Aktivasi dan Cek Rekening PIP
- Aktivasi rekening dilakukan di bank penyalur (BRI/Mandiri) dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP dan KK.
- Status rekening dapat dicek di situs resmi PIP menggunakan NISN dan NIK.
Bagi penerima, manfaatkan bantuan ini untuk kebutuhan pendidikan seperti buku, alat tulis, dan seragam sekolah. Program ini diharapkan mampu membantu siswa untuk meraih pendidikan yang lebih baik tanpa terkendala masalah biaya.
Baca Juga
Related Posts
- Trending
- Comments
- Latest