Home Borneo Bakal Dongkrak PAD, Kaltim Segera Terapkan Pajak Alat Berat
Borneo

Bakal Dongkrak PAD, Kaltim Segera Terapkan Pajak Alat Berat

Share
Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik sambut Pajak Alat Berat (PAD)
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah akan menerapkan Pajak Alat Berat atau PAB, merupakan pajak atas kepemilikan ataupun penguasaan alat berat. Pajak Alat Berat nantinya akan dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Peraturan Daerah (Perda).

Pajak Alat Berat ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyambut baik Pajak Alat Berat mengingat banyak pengusaha bergerak di bidang alat berat. Dengan pemberlakuan PAB makan akan mendongkrak pendapatan asli daerah atau PAD.

Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik, mengatakan, pihaknya sangat bersyukur karena berkesempatan  meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan daerah dari Pajak Alat Berat.

Pemprov Kaltim siap mendorong kebijakan tersebut dan berharap bisa diterima semua  pemerintah daerah di Indonesia.

Menurutnya, pemberlakuan PAB masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kita masih menunggu evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri. Karena ini adalah jenis pajak baru. Di dalam regulasinya pemungutan pajak baru harus mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri,” kata Akmal Malik.

Menurut Akmal, penerimaan pajak alat berat merupakan terobosan baru di daerah. Terlebih penerimaan pajak alat berat diyakini mampu meningkatkan PAD Kaltim. Pasalnya, Pajak Alat Berat  memiliki penarikan yang tinggi dibandingkan dengan pajak-pajak lainnya.

“Insyallah kita akan dorong kebijakan ini. Kalau Kaltim mampu menggarap potensi ini, tentu akan menambah PAD. Saya sangat optimis Kaltim mampu mendapatkan penerimaan pajak alat berat ini,” tegasnya.

Untuk diketahui, Pajak Alat Berat adalah jenis pajak yang dikenakan atas kepemilikan ataupun penguasaan alat-alat berat yang digunakan untuk berbagai aktivitas tertentu, seperti konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Alat Berat adalah mesin yang dirancang untuk mempermudah pekerjaan konstruksi dan teknik sipil lainnya yang sulit jika dilakukan secara manual, digerakkan oleh motor dengan atau tanpa roda, tidak terpasang secara permanen, dan beroperasi di area tertentu.

Share
Related Articles
Tol Akses IKN Gratis Mudik 2026
Borneo

Tol IKN Seksi 3A-2 Percepat Akses Balikpapan–Samarinda ke Kawasan Pemerintahan Baru

IKNPOS.ID - Keberadaan Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) Seksi 3A-2 mulai...

Borneo

Mengejutkan! Kaltim Siapkan 1.270 Ton Sampah per Hari Demi Listrik, Ini Rencana Besarnya

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah menyiapkan pasokan sampah...

Borneo

Sorotan Ekonom soal IKN: Risiko Pemborosan hingga Usulan Kampus dan Alih Fungsi Infrastruktur

IKNPOS.ID - Proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi topik hangat dalam...

Program bedah rumah Kaltim digeber, kuota naik jadi 3.000 unit. Jadwal dipercepat, Balikpapan jadi fokus utama pemerintah.
Borneo

Bedah Rumah Digeber! Kuota Melejit 3.000 Unit di Kaltim, Jadwal Maju—Balikpapan Jadi Sorotan

IKNPOS.ID - Pemerintah tancap gas mempercepat program bedah rumah di Kalimantan Timur....