IKNPOS.ID – Pemerintah akan menerapkan Pajak Alat Berat atau PAB, merupakan pajak atas kepemilikan ataupun penguasaan alat berat. Pajak Alat Berat nantinya akan dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Peraturan Daerah (Perda).
Pajak Alat Berat ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyambut baik Pajak Alat Berat mengingat banyak pengusaha bergerak di bidang alat berat. Dengan pemberlakuan PAB makan akan mendongkrak pendapatan asli daerah atau PAD.
Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik, mengatakan, pihaknya sangat bersyukur karena berkesempatan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan daerah dari Pajak Alat Berat.
Pemprov Kaltim siap mendorong kebijakan tersebut dan berharap bisa diterima semua pemerintah daerah di Indonesia.
Menurutnya, pemberlakuan PAB masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita masih menunggu evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri. Karena ini adalah jenis pajak baru. Di dalam regulasinya pemungutan pajak baru harus mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri,” kata Akmal Malik.
Menurut Akmal, penerimaan pajak alat berat merupakan terobosan baru di daerah. Terlebih penerimaan pajak alat berat diyakini mampu meningkatkan PAD Kaltim. Pasalnya, Pajak Alat Berat memiliki penarikan yang tinggi dibandingkan dengan pajak-pajak lainnya.
“Insyallah kita akan dorong kebijakan ini. Kalau Kaltim mampu menggarap potensi ini, tentu akan menambah PAD. Saya sangat optimis Kaltim mampu mendapatkan penerimaan pajak alat berat ini,” tegasnya.
Untuk diketahui, Pajak Alat Berat adalah jenis pajak yang dikenakan atas kepemilikan ataupun penguasaan alat-alat berat yang digunakan untuk berbagai aktivitas tertentu, seperti konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Alat Berat adalah mesin yang dirancang untuk mempermudah pekerjaan konstruksi dan teknik sipil lainnya yang sulit jika dilakukan secara manual, digerakkan oleh motor dengan atau tanpa roda, tidak terpasang secara permanen, dan beroperasi di area tertentu.