IKNPOS.ID – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak berlangsung pada 27 November 2024 di Kalimantan Timur (Kaltim). Pada momen itu, berlangsung pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di sepuluh Kabupaten dan kota se- Kaltim.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltim pun melakukan evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah, sekaligus persiapan menghadapi Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran sekretariat yang telah menjalankan tugas dengan baik selama tahapan pemilu dan pilkada.
“Tantangan kita saat ini adalah tetap beraktivitas meskipun tahapan pemilihan telah selesai, sekaligus mempersiapkan diri untuk menghadapi PHP di Mahkamah Konstitusi,” ujar Hari, Sabtu, 4 Januari 2025.
Sejalan dengan itu, Anggota Bawaslu Kaltim, Wamustofa Hamzah, menekankan pentingnya dukungan dari sekretariat, khususnya dalam aspek dokumentasi dan administrasi selama proses PHP berlangsung.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat, menyampaikan ucapan selamat kepada staf yang telah lolos menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Tetap semangat dan pertahankan ritme kerja yang baik,” pesan Daini.
Setelah selesainya tahap rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum Kaltim pada 9 Desember, beberapa pasangan calon kepala daerah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Mulai dari pemilihan gubernur hingga pemilihan bupati di empat daerah. Laporan itu termuat dalam daftar permohonan perkara pemilihan kepala daerah serentak di situs resmi Mahkamah Konstitusi.
Gugatan pertama diajukan pemilihan bupati Berau diajukan Madri Pani-Agus Wahyudi dengan nomor perkara 81/PHPU.BUP-XXIII/2025
Kedua, pemilihan bupati Mahakam Ulu diajukan Novita Bulan-Artya Fathra Martin dengan nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
Ketuga, pemilihan bupati Kutai Kartanegara diajukan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais dengan nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025