IKNPOS.ID – Bulan suci Ramadan sebentar lagi tiba. Mari bersiap-siap menyambutnya dengan gembira dan mempertebal takwa.
Ada banyak sekali karunia dan berkah yang bisa dipetik umat Islam di bulan Ramadan bulan penuh berkah.
Ramadan pahala amal saleh dan amal sunnah dilipatgandakan, pintu neraka ditutup, setan dibelenggu, dan pintu surga dibuka lebar-lebar.
Sudah seharusnya umat Islam memanfaatkan bulan Ramadan dengan sebaik-baiknya. Memperbanyak ibadah dan dapat meningkatkan ketakwaan, memohon ampunan-Nya, dan meraih keridhaan-Nya.
Berikut ini 5 amalan sunnah yang bisa dilakuan di bulan suci Ramadan.
1. Bangun untuk sahur
Makan sahur merupakan berkah tersendiri. Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad bersabda:
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً
“Sahurlah, karena di dalam sahur itu ada keberkahan.” [Nasa’i]
Di antara keberkahan sahur adalah memberi kita dorongan energi yang jauh lebih kuat daripada sarapan biasa. Anda mungkin dapat menceritakan bagaimana seteguk air atau sepotong kurma saat sahur dapat memberikan keajaiban dalam menjaga stamina kita sepanjang hari.
Tahukah Anda: “As-Sahur / السُّحور’ bersama dhamma karena ‘Sahur/ سَحور’ bersama fatha merujuk kepada orang yang membuat suhur (makanan) dan ‘Sahur / سُحور” bersama dhamma adalah kata kerja (yakni tindakan mengambil sahur).
Makan sahur, meskipun hanya sepotong kurma, hukumnya sunah. Selain itu, sahur membedakan puasa umat Islam dari puasa Ahli Kitab. Nabi Muhammad bersabda, “Perbedaan antara puasa kita dan puasa Ahli Kitab adalah makan sahur.” [Nasa’i]
2. Mentraktir orang lain berbuka puasa
Tahukah bahwa pahala puasa dapat melipatgandakan dengan menawarkan makanan kepada orang yang berpuasa untuk berbuka puasa. Ini adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan untuk dilakukan selama bulan Ramadan. Ada banyak hadis yang menganjurkan amalan ini dan menjelaskan pahalanya. Berikut salah satunya.
Zaid bin Khalid al-Juhani meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad bersabda, “Barangsiapa yang menyediakan makanan untuk orang yang berpuasa untuk berbuka puasa, maka baginya pahala yang sama dengan pahala orang yang berpuasa itu, tanpa dikurangi sedikit pun dari pahala orang yang berpuasa itu.” [Tirmidzi]