IKNPOS.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan pemerintah akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) apabila fasilitas gedung untuk tiga lembaga kekuasan atau trias politika sudah lengkap.
Adapun tiga lembaga kekuasaan yang dimaksud yakni yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
“Presiden menekankan bahwa ibu kota itu akan berfungsi aktif apabila trias politika yang sudah lengkap, jadi tidak hanya kantor presiden tapi juga ada eksekutif dan yudikatif,” kata Bima kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 Desember 2024.
Mantan Walikota Bogor ini mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu keputusan presiden (Keppres). Saat ini, kata Bima, meski revisi UU DKJ sudah disahkan, perubahan itu hanya pada nomenklatur.
“Sekarang kan masih nomenklaturnya saja dari DKI menjadi DKJ, tapi untuk perpindahan dan lain-lain kita tentu kita masih tunggu,” jelasnya.
“Ketika dilantik nanti Gubernur Jakarta itu nomenklaturnya sudah DKJ begitu, ya intinya nomenklatur DKI dan DKJ saja. Realitasnya kegiatan politik pemerintahan semuanya di Jakarta,” sambung dia.
Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui kapan Keppres pemindahan IKN akan diterbitkan, Bima Arya belum bisa memastikannya.
Menurutnya, Keppres akan terbit jika sarana dan prasarana di IKN sudah rampung.
“Belum tahu, belum bisa dipastikan, yang pasti harus itu (pembangunan) selesai dulu ya,” tutup Bima Arya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto meneken Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usai perhelatan Pilkada 2024 pada 30 November 2024.
Dimana, UU tersebut merupakan hasil revisi dari Undang-Undang nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Khusus Daerah Jakarta (UU DKJ).
Dalam UU tersebut terdapat 4 Pasal baru yang menjadi usulan DPR yakni 70A, 70B, 70C, dan 70D.
Salah satu poin, yakni Pasal 70 B tertulis bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur pemenang Pilkada Jakarta 2024 nantinya akan disebut sebagai Gubernur dan Wagub Darah Khusus Jakarta (DKJ).
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” demikian petikan Pasal 70-B dikutip pada Minggu, 8 Desember 2024
Tak cuma itu, pada Pasal 70B hingga 70D juga diberlakukan perubahan nomenklatur untuk calon anggota legislatif (caleg), baik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, serta Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang maju di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta dan terpilih pada Pemilu Serentak 2024, akan menjadi anggota legislatif dapil DKJ.
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” tulis Pasal 70C UU tersebut. (Anisha/DSW)