IKNPOS.ID – Pemerintah mengklaim terus mengupayakan berbagai langkah untuk memastikan kesejahteraan warga terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Salah satu langkah yang tengah dipersiapkan adalah skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus, yang mencakup pembangunan rumah susun (rusun) sebagai bentuk relokasi bagi masyarakat.
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang kini berada di bawah naungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Iwan Suprijanto, menjelaskan bahwa PDSK Plus memberikan solusi berbeda tergantung situasi masyarakat terdampak.
Beberapa warga akan mendapatkan ganti rugi, sementara yang lainnya akan disediakan tempat tinggal baru.
“Untuk yang terdampak, itu sudah ada pendekatan dengan PDSK plus, pengendalian dampak sosial secara plus. Ada yang bentuknya ganti rugi, tapi ada juga yang harus kita bangun rusun,” ujar Iwan saat rapat bersama Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Proses Tender Rusun untuk MBR
Saat ini, pemerintah tengah melakukan proses tender untuk pembangunan rusun yang akan diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang terkena dampak pembangunan IKN.
Menurut data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PUPR, proyek pembangunan rusun ini memiliki nilai pagu sebesar Rp 104,03 miliar, dengan alokasi anggaran 2024 sebesar Rp 10,4 miliar dan sisanya untuk 2025 sebesar Rp 93,62 miliar.
Proyek ini masih berada dalam tahap masa sanggah. Pemerintah memastikan bahwa pembangunan rusun tersebut menjadi prioritas untuk relokasi warga terdampak, sehingga tidak ada masyarakat yang merasa diabaikan selama proses pembangunan IKN.
Selain pembangunan rusun, Iwan menambahkan bahwa sebagian warga terdampak akan menerima dana kerohiman sebagai kompensasi. “Itu gantinya bukan rumah. (Langsung uang saja?) Iya, dalam bentuk semacam dana kerohiman,” jelasnya.
Meski demikian, Iwan tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai besaran dana kerohiman tersebut.
Ia menyebut bahwa mekanisme pemberian dana tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur kompensasi untuk warga terdampak pembangunan IKN.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak hanya membangun infrastruktur baru di IKN tetapi juga memperhatikan kebutuhan masyarakat yang terdampak.
“Jangan sampai membangun IKN-nya saja, tetapi masyarakat yang terdampak tidak mendapat perhatian,” tegas Iwan.
Dengan skema PDSK Plus, pemerintah berharap masyarakat yang terkena dampak langsung dari proyek pembangunan IKN dapat merasakan manfaat dan perlindungan yang maksimal.
Pembangunan rusun maupun dana kerohiman diharapkan dapat menjadi solusi berkeadilan dalam proses transformasi besar ini.