Ia menyebut bahwa mekanisme pemberian dana tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur kompensasi untuk warga terdampak pembangunan IKN.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak hanya membangun infrastruktur baru di IKN tetapi juga memperhatikan kebutuhan masyarakat yang terdampak.
“Jangan sampai membangun IKN-nya saja, tetapi masyarakat yang terdampak tidak mendapat perhatian,” tegas Iwan.
Dengan skema PDSK Plus, pemerintah berharap masyarakat yang terkena dampak langsung dari proyek pembangunan IKN dapat merasakan manfaat dan perlindungan yang maksimal.
Pembangunan rusun maupun dana kerohiman diharapkan dapat menjadi solusi berkeadilan dalam proses transformasi besar ini.