Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kaltim Berlaku hingga 31 Desember 2024

IKNPOS.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program Super Promo Akhir Tahun Pajak Kendaraan Bermotor.

Program ini memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak dengan menawarkan pemutihan dan potongan pajak, yang berlaku hingga 31 Desember 2024.

Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB), khususnya untuk kendaraan yang menunggak.

“Beberapa pajak kendaraan bermotor yang menunggak kita berikan relaksasi, sehingga tidak ada dendanya,” ujar Ismiati.

Selain pemutihan tunggakan pajak, program ini juga memberikan pembebasan untuk pajak daerah bea balik nama kepemilikan kendaraan bermotor (BBNKB).

Tidak hanya itu, bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak lebih awal, mereka akan mendapatkan diskon tambahan sebagai bentuk apresiasi dari Pemprov Kaltim.

Pemprov Kaltim berharap dengan adanya promo ini, partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor akan meningkat, yang pada gilirannya dapat mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim.

Ismiati juga menekankan pentingnya pembayaran pajak sebagai kontribusi dalam kemajuan daerah.

“Silakan datang ke Samsat untuk mendapatkan pelayanan. Kalaupun pajak tahunan saja, bisa pembayaran secara digital melalui e-Samsat atau aplikasi pembayaran lainnya,” pungkasnya.

Exit mobile version