IKNPOS.ID – Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, menyampaikan kritik terhadap konsep efisiensi yang digagas pemerintah pusat saat menerima kunjungan Tim Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Pertemuan tersebut berlangsung di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, dengan dipimpin oleh Ketua Tim Prolegnas DPR RI dari Fraksi PDIP, Mayjen TNI (Purn) Sturman Panjaitan.
Dalam forum itu, Akmal Malik meminta Tim Prolegnas untuk memperjuangkan regulasi yang lebih baik, khususnya terkait pelaksanaan haji dan umrah serta kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia menggarisbawahi pentingnya kejelasan konsep efisiensi yang diterapkan bagi ASN, sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
“Ini harus diperjelas oleh DPR RI tentang efisiensi bagi ASN. Itu harus dipertegas,” ujar Akmal dalam pernyataan resminya, dikutip dari Nomorsatukaltim, Sabtu 28 Desember 2024.
Akmal juga mengkritisi kebijakan pemerintah pusat yang menggunakan indeks kinerja sebagai dasar pengukuran alokasi anggaran. Menurutnya, pengukuran semacam ini sering kali tidak relevan dengan kebutuhan nyata pemerintah daerah.
“Jangan sampai mengukur uang (alokasi anggaran) berdasarkan indeks kinerja. Kami harus mempertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegas Akmal.
Ia menilai, seharusnya pengukuran didasarkan pada capaian konkret, seperti jumlah jalan yang dibangun, sambungan listrik yang diselesaikan, atau rumah layak huni yang terbangun.
“Seharusnya begitu, bukan indeks kinerja yang hanya pusat yang tahu parameternya. Ini rumit,” tambahnya.
Kewenangan Daerah
Persoalan lain yang diangkat Akmal adalah terkait jalan negara di Kabupaten Paser yang kerap digunakan kendaraan tambang.
Meski jalan itu berada di wilayah daerah, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk bertindak karena regulasi berada di tingkat pusat.
“Masalahnya daerah tidak bisa bertindak karena kewenangan ada di pusat. Tetapi pusat tidak mau tahu,” ujarnya dengan nada tegas.
Selain itu, Akmal meminta kejelasan tenggat waktu dalam penyusunan dokumen dan diskusi dengan masyarakat setempat.
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah adalah eksekutor utama dalam implementasi regulasi yang dibuat di tingkat pusat.
“Sebagai regulasi, tentu pemerintah daerah adalah eksekutornya,” jelas Akmal.
Kritik dan masukan yang disampaikan oleh Akmal Malik diharapkan dapat menjadi perhatian serius DPR RI dalam menyusun regulasi yang lebih relevan dan efektif, khususnya bagi daerah seperti Kalimantan Timur yang menjadi lokasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).