Home Borneo Pemprov Kaltim Resmi Tetapkan UMP dan UMSP Berlaku Januari 2025, Segini Besarannya…
Borneo

Pemprov Kaltim Resmi Tetapkan UMP dan UMSP Berlaku Januari 2025, Segini Besarannya…

Share
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik mengumumkan UMP dan UMSP tahun 2025 Rabu 11 Desember 2024. Foto: @pemprov_kaltim/IG
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengumumkan secara resmi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025.

Penetapan UMP dan UMSP 2025 diumumkan langsung Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik, di VIP Room, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Rabu 11 Desember 2024.

“Dalam rangka menjalankan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, bahwa Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP),” kata Akmal Malik.

Dijelaskannya, penetapan UMP 2025 menggunakan formula UMP 2025 = UMP2024 + Nilai kenaikan UMP 2025 Nilai kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP 2024.

“UMSP ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan,” jelas Akmal.

Sektor tertentu tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Penghitungan UMP dan UMSP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan merekomendasikan hasil penghitungannya kepada Gubernur sesuai Permenaker 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

“UMP dan UMSP Tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024,” lanjut dia.

Pemerintah Provinsi Kaltim mengumumkan UMP Kaltim tahun 2025 sebesar Rp.3.579.313,77 atau naik 6,5 persen dari UMP Kaltim tahun 2024.

“UMP Kaltim 2025 ditetapkan sebesar Rp3.579.313,77,” kata Akmal.

Sementara itu UMSP Kaltim tahun 2025, yakni Sektor Perkebunan Sawit sebesar Rp.3.633.003,48.

Sektor Kehutanan sebesar Rp. 3.650.900,05. Sektor Batu Bara sebesar Rp. 3.722.486,32. Sektor Minyak dan Gas sebesar Rp. 3.758.279,46.

“UMP dan UMSP berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” jelasnya.

Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP dan UMSP tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Share
Related Articles
Ancaman PHK Tambang Batubara Kutim
Borneo

RKAB 2026 Pangkas Produksi Batubara, Tujuh Perusahaan Tambang di Kutai Timur Rawan PHK

IKNPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini mulai mewaspadai gelombang pemutusan...

Borneo

Proyek Gedung DPR hingga MA di IKN Tetap Jalan, Tak Terdampak Efisiensi Anggaran

IKNPOS.ID - Pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif di Ibu Kota Nusantara (IKN)...

Pembatalan uang transport ormas Kaltim
Borneo

Buntut Gaduh di Medsos, Pemprov Kaltim Resmi Batalkan Rencana Uang Transport Ormas

IKNPOS.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akhirnya mengambil langkah tegas...

Borneo

Polisi dan Warga Kompak Bersihkan Drainase di Sungai Parit, Wujud Nyata Kepedulian Lingkungan

personel Polsek Penajam bersama masyarakat turun langsung melakukan kerja bakti memperbaiki drainase...