Home Borneo Pemkab PPU: Pembangunan Infrastruktur di Sepaku Terkendala Kebijakan OIKN
Borneo

Pemkab PPU: Pembangunan Infrastruktur di Sepaku Terkendala Kebijakan OIKN

Share
Jalan Bypass Pasar Sepaku diupayakan dapat digunakan saat upacara 17 Agustus 2024 nanti. Foto: Tangkapan Layar/Youtube
Jalan Bypass Pasar Sepaku diupayakan dapat digunakan saat upacara 17 Agustus 2024 nanti. Foto: Tangkapan Layar/Youtube
Share

IKNPOS.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus meningkatkan pembangunan infrastruktur di Kecamatan Sepaku, yang kini menjadi wilayah strategis menyusul pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Namun, proses pembangunan di Sepaku tidak lepas dari tantangan, terutama dalam hal koordinasi dengan Otorita IKN (OIKN) yang memiliki kebijakan dan perencanaan khusus di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR PPU, Petriandy Ponganton Pasulu, menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur di Sepaku membutuhkan persetujuan dari pihak OIKN.

“Kalau Sepaku itu tergantung wilayah otoritas. Untuk perbaikan atau peningkatan jalan, kami harus izin ke mereka karena mereka punya rencana sendiri terkait jalan lingkungan di sekitar Sepaku,” ujar Petriandy.

Secara administratif, Kecamatan Sepaku masih masuk dalam wilayah PPU, namun sebagian wilayahnya telah berada di bawah pengelolaan OIKN.

Hal ini menyebabkan pembangunan di Sepaku memerlukan koordinasi intensif dengan OIKN untuk memastikan rencana tidak tumpang tindih.

“Kegiatan di Sepaku kami fokuskan di luar wilayah OIKN. Jika pun ada pembangunan jalan lingkungan, kami tetap harus berkomunikasi apakah wilayah itu termasuk dalam penanganan otoritas nantinya,” tambahnya.

Pembangunan Terkendala

Petriandy juga mengungkapkan bahwa sebelumnya terdapat kasus pembangunan gedung sekolah yang terpaksa dibatalkan karena wilayahnya masuk dalam perencanaan kanal IKN.

Hal ini menjadi salah satu tantangan utama yang membuat PUPR harus lebih hati-hati dalam merancang proyek di Sepaku.

“Untuk sementara, kami fokus pada kegiatan pemeliharaan jalan yang sudah ada dan berada di bawah kewenangan kabupaten. Kami tidak ingin kasus seperti pembangunan sekolah yang dibatalkan kembali terulang,” jelasnya.

Fokus pada Wilayah Non-OIKN

Saat ini, Dinas PUPR PPU memprioritaskan pembangunan infrastruktur yang sepenuhnya berada di luar batas wilayah OIKN, seperti jalan kabupaten dan jalan lingkungan yang masih menjadi tanggung jawab kabupaten. Namun, proses perizinan tetap menjadi kendala utama.

Share
Related Articles
Cuaca IKN Hari Ini
Borneo

BMKG Rilis Cuaca IKN: Waspada Hujan Ringan di Tengah Pembangunan Ibu Kota Baru

IKNPOS.ID - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis laporan prakiraan cuaca...

Borneo

Target Pemprov Kaltim 2026: Cetak 20 Ribu Hektare Sawah di Provinsi Penyangga IKN

IKNPOS.ID - Sebagai upaya memperkuat kedaulatan pangan daerah pada tahun anggaran 2026,...

Rumah Subsidi
Borneo

Pemkab Pulang Pisau Terima 500 Unit Rumah dari Program Nasional, Harapan Baru Warga Kalteng

IKNPOS.ID - Kabar baik datang bagi masyarakat Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah....

Banjir rendam Kecamatan Tabang, Kabupaten Kukar.
Borneo

Ribuan Logistik Disiapkan Dinsos Kaltim untuk Korban Banjir di Tabang

IKNPOS.ID - Untuk penanganan tanggap darurat dampak banjir yang melanda Kecamatan Tabang,...