IKN Pos
Kamis, Mei 22, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

Pedagang di Kabupaten Penyangga IKN Diingatkan Tidak Timbun Barang Dagangan

by pandu
18:22 Desember 27, 2024
in Borneo
A A
Pedagang di Kabupaten Penyangga IKN Diingatkan Tidak Timbun Barang Dagangan

IKNPOS.ID – Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pedagang dilarang melakukan penimbunan barang. Menyimpan barang kebutuhan pangan dengan skala besar dapat mengakibatkan kelangkaan, sehingga berdampak pada nilai jual atau harga melonjak naik.

Untuk itu, para pedagang di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), diingatkan untuk menaati peraturan yang melarang melakukan penimbunan barang dagangan.

“Kami sampaikan dan ingatkan terkait larangan itu agar stabilitas harus bahan pokok tidak terganggu dan tetap terjaga untuk konsumen,” jelas Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Kukmperindag) Kabupaten PPU, Margono Hadi Susanto, Kamis, 26 Desember 2024.

Pedagang, pemilik toko dan distributor bakal diberikan peringatan satu hingga tiga kali apabila melakukan penimbunan barang dagangan, bahkan sesuai peraturan terancam penyitaan barang.

Menurut Margono, pedagang, pemilik toko, dan distributor di wilayah Serambi Ibu Kota Nusantara (IKN) diharapkan tidak melakukan praktik penimbunan barang, serta harus mematuhi peraturan yang berlaku.

Dinas KUKMPerindag Kabupaten PPU secara berkala melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap ketersediaan bahan kebutuhan pokok untuk mencegah terjadi penimbunan barang dagangan.

“Kami rutin lakukan pengawasan dan pemantauan di para pedagang, toko maupun distributor, dari pengecekan barang, harga dan lainnya,” ujar Kepala Bidang Perdagangan Dinas KUKMPerindag Kabupaten PPU, Marlina.

“Pengawasan dan pemantauan bahan kebutuhan pokok lebih ditingkatkan selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 menjaga agar ketersediaan barang dan harga stabil di pasaran,” lanjut Marliana.

Tags: Ibu kota nusantaraIKNIKNPOS.IDKabupaten PenajamKabupaten Penajam Paser UtaraKalimantan TimurKaltimpedagangPenajam Paser Utara

pandu

Next Post

Antisipasi Lonjakan Pengunjung, Polsek Sepaku Dirikan Pos Pengamanan di Rest Area IKN

Perwakilan SMA Nusantara Lakukan Audiensi dengan Otorita IKN

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

HARGA WRAPPED PI ($WPI) TERBARU dan Cara Dapatkan WPI $5 – $10 GRATIS Tiap Hari Cuma Pakai HP  

22:19 Mei 22, 2025

Mau Saldo DANA Gratis? Mainkan TopRich Sekarang Juga, Keruk Hadiahnya!

22:11 Mei 22, 2025

PSSI Resmi Tunjuk Simon Tahamata Jadi Kepala Pemandu Bakat Sepak Bola Nasional

21:52 Mei 22, 2025

DANA Kaget Kamis 22 Mei 2025, CEPAT! Klaim Uang Ratusan Ribu: Ini Cara dan Tips Jitu!

21:33 Mei 22, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version