IKN Pos
Rabu, Juli 2, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Menekraf Apresiasi Upaya OIKN Integrasikan Budaya Lokal ke dalam Produk Ekonomi Kreatif

by pandu
19:12 Desember 6, 2024
in News
A A
OIKN Dampingi Ratusan UMKM Lokal untuk Raih Peluang Bisnis di IKN

TUMBUH: Pelaku UMKM di daerah saat ini bisa semakin leluasa mengembangkan usaha. Sebab pemerintah telah memberi kemudahan dalam menjangkau permodalan dengan menurunkan suku bunga KUR menjadi 6 persen.DOKUMEN/KALTIM POST

IKNPOS.ID – Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) RI, Tengku Rifki Harsya mengapresiasi sinergi yang dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dengan sejumlah pihak yang mengintegrasikan budaya lokal ke dalam produk-produk ekonomi kreatif.

Upaya itu terlihat dalam kegiatan Nusantara cultural Heritage festival yang digelar bersama Balai Pelestarian Kebudayaan Kaltimtara beberapa waktu lalu.

Menekraf menilai, Kegiatan ini tidak hanya untuk memperkenalkan dan melestarikan budaya Nusantara, namun juga mampu mendorong perekonomian masyarakat IKN dan sekitarnya melalui pengembangan produk ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal.

“Dengan menggabungkan unsur budaya lokal ke dalam produk-produk kreatif, kita tidak hanya menciptakan nilai tambah, tetapi juga memperkenalkan kekayaan budaya Indonesia kepada dunia,” ujar Menekraf, dikutip Kamis, 5 Desember.

“Saya berharap acara yang diselenggarakan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah 14 dan Otorita Ibu Kota Nusantara tidak hanya mampu memperkenalkan ragam kekayaan budaya, tapi juga mampu membangkitkan perekonomian masyarakat sekitar IKN,” lanjutnya.

Seperti diketahui, IKN dirancang sebagai pusat Inovasi dan keberagaman budaya nasional yang mengintegrasikan perkembangan zaman dengan tradisi lokal. Hal ini diharapkan mampu mengintegrasikan kearifan lokal dengan ekonomi kreatif untuk menopang perekonomian nasional.

 

Tags: budaya lokalIbu kota nusantaraIKNIKNPOS.IDKalimantan TimurMenekrafMenteri Ekonomi KreatifOIKNOtorita IKNpembangunan IKN

pandu

Next Post

Bentuk Dukungan Program Makan Bergizi Gratis, PGN–BGN Kerjasama Penyediaan Pasokan Gas Bumi

Wujudkan Provinsi Bebas PMK, Kaltim Targetkan Vaksinasi 150 Ribu Dosis pada Hewan Ternak

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Daftar Mata Uang Kripto Terbaik 2025 untuk Diversifikasi Portofolio

10:06 Juli 2, 2025

10 Tanaman Hias Tropis yang Wajib Ada di Rumah Bergaya Bohemian, Bikin Ruangan Lebih Hidup & Estetik!

10:03 Juli 2, 2025

Boleh Nggak Sih Menaruh Tanaman Hias di Ruangan Ber-AC? Ini Penjelasannya

10:00 Juli 2, 2025

Harga Pi Network Jeblok 83% dari ATH, Tanda Proyek Kripto Gagal?

09:53 Juli 2, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version