IKN Pos
Kamis, Mei 22, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen, Mulai Berlaku 1 Januari

Kenaikan PPN ini tidak berlaku untuk semua barang. Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati mengatakan PPN 12 persen hanya untuk barang-barang mewah.

by pandu
11:24 Desember 17, 2024
in News
A A
Tarif PPN Naik Jadi 12% Mulai Januari 2025, Harga Pembalut Wanita hingga Permen Terdampak

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan PPN menjadi 12%. Foto: DPR RI

IKNPOS.ID – Pemerintah umumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Namun, kenaikan PPN ini tidak berlaku untuk semua barang. Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati mengatakan PPN 12 persen hanya untuk barang-barang mewah.

“Untuk barang yang memang dikategorikan sebagai mewah atau premium, dan dikonsumsi terutama untuk kelompok yang paling mampu, akan dikenakan PPN 12 persen,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa PPN 12 persen hanya untuk produk dan jasa di kalangan atas yang dikategorikan mewah atau premium. Seperti pada kelas-kelas tertentu pada layanan di Rumah Sakit kelas VIP termasuk sector pendidikan yang berstandar internasional yang berbayar mahal.

“Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, agar azas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium,” sambung Sri Mulyani.

Berikut daftar barang mewah dan jasa dikenakan PPN 12 persen:

1. Beras premium

2. Buah-buahan premium

3. Daging premium (wagyu, daging kobe)

4. Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)

5. Udang dan crustacea premium (king crab)

6. Jasa pendidikan premium

7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium8. Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA. (*)

Tags: MenkeuPajakPPNPPN 12 Persen

pandu

Next Post

Vanuatu Diguncang Gempa Bumi Dasyat Magnitudo 7,5, BMKG Imbau Warga Pesisir Indonesia Tetap Tenang

Resmi! Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftarnya

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

BNI Raih Penghargaan CIO of the Year di ASEAN Fintech Awards 2025

22:54 Mei 21, 2025

GEGER! Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap, Rp692 Miliar Menguap, Bank BJB dan Bank DKI Terseret

22:45 Mei 21, 2025

Ini 6 Perusahaan Swasta Dalam Negeri yang Akan Berinvestasi di IKN

22:28 Mei 21, 2025

Pak Bas Sebut Akan Ada Tambahan Ratusan Pegawai OIKN yang Ditempatkan IKN

22:17 Mei 21, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version