IKNPOS.ID – Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) akan memantau gudang-gudang penyimpanan dan kapal yang masuk dalam rangka mengantisipasi lonjakan harga kebutuhan pokok menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) di kabupaten dan kota termasuk Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal itu dilakukan untuk menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok, terutama menjelang Nataru di seluruh daerah di Kaltim termasuk IKN, yang kerap terjadi.
Terkait antisipasi lonjakan harga kebutuhan menjelang Nataru dibahas dalam Forum Hari Besar Keagamaan Nasipnal (HBKN) Barang Kebutuhan Pokok Tahun 2024, di Hotel Puri Senyiur Samarinda, Selasa 3 Desember 2024.
Forum koordinasi HBKN bertema “Menjaga Stabilisasi Pasokan dan Harga Barang Kebutuhan Pokok Menjelang Natal dan Tahun Baru” dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kaltim Budi Widihartanto, Kepala DPPKUKM Heni Purwaningsih, Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Kaltim Iwan Darmawan, perwakilan Kementerian Perdagangan
KSOP Kelas I Balikpapan, DPMPTSP Samarinda, TPID se-Kaltim, PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) dan pelaku usaha.
Dalam forum itu, diungkap kebiasaan pelaku usaha mengambil kesempatan pada momen menjelang Nataru dengan menaikkan harga kebutuhan pokok.
Oleh karena itu, pasokan dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok harus dipantau untuk menjaga stabilitas harga.
Termasuk memantau rantai distribusi barang kebutuhan pokok dari daerah produsen hingga sampai ke kabupaten/kota di Kaltim.
Namun, ada beberapa kendala untuk memantau ketersediaan bahan pokok, pertama gudang-guang penyimpanan belum memiliki nomor Tanda Daftar Gudang atau TDG. Sehingga pelaku usaha tidak melaporkan stok barang yang dimilikinya.
“Sehingga tidak semua Gudang dapat melaporkan stok barang untuk monitoring ketersediaan komoditi,” ujar Sekda Sri.
Ditambah dengan daftar manifest barang yang masuk ke Kaltim belum terperinci dan kurangnya koordinasi antar stakeholder terkait.
Sekda Sri mengatakan, gudang tanpa TDG perlu menjadi perhatian bersama. Sebab, TDG merupakan amanat peraturan pemerintah.