TDG diperlukan untuk menjamin bagaimana pemerintah bisa memetakan dan mengetahui distribusi barang. Terutama terkait dengan komoditi barang kebutuhan pokok.
“Dengan adanya TDG, pemerintah khususnya di daerah punya keleluasaan untuk mengendalikan ketersediaan barang kebutuhan pokok. TDG juga merupakan legalitas yang sebenarnya menjadi jaminan keberkahan usaha,”ujarnya.
Dia meminta kabupaten/kota bisa segera menyelesaikan tanda daftar gudang di daerah masing-masing. Ini dilakukan untuk tertib administrasi dan mencegah malbisnis.
Terutama menghindari monopoli pelaku usaha terkait komoditi kebutuhan pokok.
“Dengan TDG, pemerintah hadir untuk berpihak kepada konsumen terkait dengan pasokan barang kebutuhan pokok,” imbuhnya.
Terkait masuknya barang melalui kapal, dia meminta agar DPPKUKM bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dalam hal ini KSOP Kelas I Balikpapan untuk dapat mendata setiap kapal yang masuk ke pelabuhan, khususnya kapal yang muatannya komoditi kebutuhan pokok.
“Jadi secara transparan komoditi yang masuk ke Kaltim bisa terdata. Saya ingin DPPKUKM bisa membuat sistem. Ada kewajiban distribusi barang yang masuk ke kapal, komoditinya sudah terbaca,” tegasnya.
Dengan demikian, lanjut Sekda Sri, akan memudahkan dalam pendataan dan pengendalian stok.
Selain itu,koordinasi dan komunikasi terkait kerja sama antar daerah untuk memenuhi pasokan barang kebutuhan pokok dtingkatkan.
Sekda Sri menyampaikan terima kasih karena kabupaten/kota, pelaku usaha dan stakeholder terkait membantu pengendalian inflasi di Kaltim.
Sehingga inflasi di Kaltim terkendali dengan baik, khususnya stabilitas Harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok.
“Mudah-mudahan menjelang hari besar natal dan tahun baru bisa diantisipasi kenaikan harga kebutuhan pokok. Untuk stok aman. Masyarakat tidak usah khawatir dan panik,” pungkas Sri.