IKNPOS.ID – Merancang sebuah rumah minimalis bukan hanya soal menciptakan desain yang estetik dan fungsional, tetapi juga memperhitungkan segala aspek finansial dan teknis yang menyertainya.
Jika Anda berniat membangun rumah minimalis pada tahun 2025, penting untuk memahami estimasi biaya yang akan dikeluarkan agar perencanaan Anda dapat berjalan dengan lancar dan sesuai harapan.
Dan hal yang pastinya ditanyakan adalah, berapa biaya bangun rumah minimalis, dari ngurus ijin, biaya tukang, beli material, hingga biaya tambahan lainnya.
Berikut adalah rincian anggaran yang perlu dipersiapkan dalam proses pembangunan rumah minimalis:
1. Perkiraan Biaya Pembangunan Rumah Minimalis di 2025
Biaya pembangunan rumah minimalis sangat bergantung pada sejumlah faktor, seperti luas bangunan, jenis material, serta lokasi proyek. Untuk rumah dengan luas sekitar 100 m², estimasi biaya yang harus disiapkan berkisar antara Rp350 juta hingga Rp400 juta.
Biaya ini sudah mencakup tenaga kerja, material, perizinan, serta desain. Apabila Anda merencanakan pembangunan rumah dengan ukuran lebih besar, misalnya 101–300 m², maka anggaran yang dibutuhkan bisa mencapai antara Rp375 juta hingga Rp425 juta.
Untuk rumah yang lebih luas, di atas 300 m², biaya konstruksi bisa mencapai Rp400 juta hingga Rp450 juta. Semakin besar rumah yang ingin dibangun, semakin besar pula anggaran yang harus disiapkan.
2. Memperhitungkan Harga Tanah
Harga tanah menjadi salah satu komponen biaya yang tidak kalah penting dalam pembangunan rumah. Tanah yang terletak di daerah perkotaan seperti Jakarta, misalnya, dapat dihargai mulai dari Rp5 juta per meter persegi.
Apabila Anda belum memiliki tanah, biaya ini harus dimasukkan dalam total anggaran pembangunan rumah. Lokasi tanah, terutama yang strategis, tentu akan berpengaruh besar terhadap harga.
Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan ketersediaan tanah atau menyiapkan dana untuk membeli tanah sebagai bagian dari perencanaan.
3. Biaya Perizinan dan IMB
Setiap pembangunan rumah membutuhkan izin resmi dari pihak berwenang, salah satunya adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).