Ada Mega Proyek Kilang Minyak, Balikpapan Larang Keras Kembang Api Suar di Malam Tahun Baru

Ilustrasi - Kembang api jenis suar kerap digunakan saat malam pergantian tahun tapi di Balikpapan dilarang karena ada proyek besar kilang minyak.Foto: pxhere.com

IKNPOS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melarang keras kembang api jenis senapan suar saat malam Tahun Baru 2025. Pasalnya, kembang api jenis senapan suar rawan dan pemicu kebakaran.

Terlebih saat ini, tengah ada proyek sangat besar masuk dalam Program Strategis Nasional (PNS) yakni kilang minyak di Balikpapan.

Kembang api jenis senapan suar tidak bisa padam di udara, serpihan yang masih mengandung bara bisa memicu kebakaran hebat jika jatuh di lokasi-lakasi rawan seperti kilang minyak.

“Kami sangat melarang penggunaan senapan suar karena ini sangat berbahaya,” ujar, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan Usman Ali di Balikpapan, Minggu 22 Desember 2024.

Dia menegaskan, pihaknya sudah menyampaikan larangan tersebut kepada warga agar tidak merayakan Tahun Baru 2025 dengan menggunakan kembang api jenis senapan suar.

Menurut Usman, kembang api jenis senapan suar ini bisa menjadi pemicu terjadinya kebakaran hebat di lokasi-lokasi tertentu.

“Suar ini bisa saja tidak padam di udara, serpihannya bila jatuh ke rumah warga risikonya sangat besar, bisa jadi pemicu kebakaran,” jelasnya.

Selain itu,di Kota Balikpapan juga tengah ada pengerjaan Proyek Strategis Negara (PSN) Proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Kilang Minyak yang sangat besar.

“Tentu penggunaan kembang api jenis tersebut sangat berbahaya, maka kami melarang keras penggunaan senapan suar,” tegasnya.

Tidak hanya jenis suar, dia juga mengigatkan masyarakat agar berhati-hati dalam penggunaan kembang api jenis lainnya demi keselamatan bersama.

Di sisi lain, pada malam pergantian tahun, BPBD akan melakukan patroli untuk memastikan situasi aman. Pihaknya juga penyiagakan personel yang siap turun ke lapangan jika ada kejadian.

Pihaknya mengerahkan sedikitnya 250 personel di periode Natal dan Tahun Baru 2025.

Sebanyak 250 personel itu berjaga selama 24 jam di enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada di Kota Balikpapan.

“BPBD akan bekerja sama dengan Basarnas, TNI/Polri, serta Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (DPOP) Kota Balikpapan, terutama untuk menjaga kawasan pantai yang diprediksi ramai pengunjung,” jelasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalti Kombes Yulianto mengatakan, tempat tertentu seperti obyek vital nasional dan sejumlah tempat lain yang rawan kebakaran dilarang penggunaan kembang api.

Pesta kembang api di malam tahun baru harus menggunakan izin.

“Untuk izin pesta kembang api dikeluarkan oleh Markas Besar (Mabes) Polri melalui Badan Intelijen dan Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kabaintelkam Polri), sedangkan dari Polda Kaltim hanya mengeluarkan rekomendasi dan pengawasan,” jelasnya.

Exit mobile version