Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalti Kombes Yulianto mengatakan, tempat tertentu seperti obyek vital nasional dan sejumlah tempat lain yang rawan kebakaran dilarang penggunaan kembang api.
Pesta kembang api di malam tahun baru harus menggunakan izin.
“Untuk izin pesta kembang api dikeluarkan oleh Markas Besar (Mabes) Polri melalui Badan Intelijen dan Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kabaintelkam Polri), sedangkan dari Polda Kaltim hanya mengeluarkan rekomendasi dan pengawasan,” jelasnya.
Page 2 of 2