Home Pemerintahan Setingkat Menteri, Intip Besaran Gaji Basuki Hadimuljono usai Resmi Jadi Kepala Otorita IKN
Pemerintahan

Setingkat Menteri, Intip Besaran Gaji Basuki Hadimuljono usai Resmi Jadi Kepala Otorita IKN

Share
Mantan Menteri PUPR bakal menjabat sebagai Kepala Otorita IKN. Foto: ISTIMEWA
Share

IKNPOS.ID – Basuki Hadimuljono, atau yang akrab disapa Pak Bas, resmi dilantik sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 5 November 2024, di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Pelantikan ini diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden Nomor 151 P Tahun 2024 yang mengatur pengangkatan Kepala Otorita IKN, sebuah jabatan yang setingkat dengan menteri.

Besaran Gaji dan Fasilitas Setingkat Menteri

Sebagai Kepala Otorita IKN, Basuki akan menerima gaji dan berbagai tunjangan yang setara dengan pejabat setingkat menteri.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 30 Januari 2023, posisi ini dilengkapi hak keuangan dan fasilitas yang diberikan setiap bulan.

Menurut rincian pada Perpres tersebut, berikut adalah komponen dan total gaji serta tunjangan yang diterima Kepala Otorita IKN:

  • Gaji pokok: Rp 5.040.000
  • Tunjangan melekat (termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan beras): Rp 648.840
  • Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000
  • Tunjangan kinerja: Rp 153.422.000

Total penghasilan bulanan Kepala Otorita IKN mencapai Rp 172.718.840. Selain gaji bulanan, Kepala Otorita IKN juga memperoleh dana operasional sebesar Rp 178.000.000 setiap bulan.

Fasilitas Setara Wakil Menteri untuk Wakil Kepala Otorita IKN

Selain Kepala Otorita, posisi Wakil Kepala Otorita IKN juga diberikan hak keuangan dan fasilitas yang setara dengan jabatan wakil menteri.

Dengan rincian sebagai berikut:

  • Gaji pokok: Rp 4.899.300
  • Tunjangan melekat: Rp 634.770
  • Tunjangan jabatan: Rp 11.566.800
  • Tunjangan kinerja: Rp 138.079.800

Sehingga total penghasilan bulanan Wakil Kepala Otorita IKN mencapai Rp 155.180.670.

Adapun dana operasional yang diberikan untuk Wakil Kepala Otorita IKN adalah sebesar Rp 145.000.000 setiap bulan.

Persiapan Grand Design untuk Program Pembangunan 2025

Usai pelantikan, Basuki menyatakan bahwa ia akan segera mempersiapkan cetak biru atau grand design untuk program pembangunan prioritas di IKN tahun 2025, sesuai arahan Presiden Prabowo.

Share
Related Articles
Dirut BPJS Kesehatan kunjungi IKN, tinjau RSUP dan rencana bangun kantor layanan untuk perluas akses kesehatan masyarakat.
Pemerintahan

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor di IKN! Dirut Tinjau RSUP hingga Lahan Strategis

IKNPOS.ID - Penguatan layanan kesehatan di Ibu Kota Nusantara (IKN) terus digenjot....