Home News Pupuk Palsu Beredar, Mentan Proses Hukum Sejumlah Perusahaan hingga Nonaktif 11 Pegawai Kementan yang Terlibat
News

Pupuk Palsu Beredar, Mentan Proses Hukum Sejumlah Perusahaan hingga Nonaktif 11 Pegawai Kementan yang Terlibat

Share
Mentan Andi Arman Sulamian (Istimewa)
Share

IKNPOS.ID – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman proses hukum kepada empat perusahaan yang menyediakan pupuk palsu. Selain itu Mentan juga menghukum sebanyak 23 perusahaan produk pupuk yang tidak sesuai standar.

Mentan mengatakan, sejumlah perusahaan tersebut telah membuat kerugian petani hingga Rp3,2 triliun dan menghambat terwujudnya swasmebada pangan.

Mentan Andi Amran mengatakan, pihaknya menerima laporan bahwa adanya pupuk palsu dan pupuk yang tidak sesuai standar beredar di masyarakat.

Setelah itu, pihaknya melakukan pegujian di laboratorium yang membuktikan bahwa perusahaan itu hanya menggunakan Nitrogen, Phosphorus, dan Potassium (NPK) yang di bawah 1 persen. Padahal minimal penggunaan NPK pada pupuk yakni 15 persen.

“Pupuk yang palsu maupun pupuk yang spesifikasinya kurang itu semua merugikan petani. Kami minta mulai hari ini ditindaklanjut (proses hukum),” kata dia, Selasa 26 November 2024.

Selain itu, Mentan juga memasukan nama-nama pemilik perusahaan tersebut dalam dalam daftar hitam atau blacklist. Sehingga dengan demikian, mereka juga tidak bisa mendirikan perusahaan baru serta tidak akan menerima kerjasama vendor di Kementerian Pertanian.

Menteri Amran menjelaskan, akibat ulah dari sejumlah perusahaan tersebut, total kerugian diperkirakan mencapai Rp600 miliar hingga Rp3,2 triliun.

Kata dia, angka kerugian itu dihitung berdasarkan biaya rata-rata pengelolaan lahan yang dikeluarkan oleh petani di Indonesia yakni sebesar Rp19 juta per hektare.

“Karena petani mengeluarkan biaya untuk pembibitan, pupuk, pengelolaan tanah, dan seterusnya. Itu kurang lebih per hektare Rp19 juta,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, dirinya juga sudah menonaktifkan 11 pegawai di Kementerian Pertanian yang terdiri dari eselon II dan III, serta pegawai yang memproses pengadaan pupuk tersebut.

“Bila perlu kami kirim ke penegak hukum,” katanya.

Menteri Amran menegaskan tindakan yang dilakukannya bertujuan untuk mewujudkan Astacita dari Presiden Prabowo yakni untuk menyukseskan swasembada pangan kurang dari empat tahun.

Share
Related Articles
News

149 Jemaah Haji Asal Penajam Paser Utara Diberangkatkan 6 Mei 2026 

IKNPOS.ID - Persiapan keberangkatan jemaah haji asal Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU),...

News

Waspada Intrusi Air Laut di Sungai Mahakam, Warga Samarinda Diimbau Hemat Air

IKNPOS.ID - Memasuki musim kemarau, Perumda Tirta Kencana Kota Samarinda mulai memperketat...

News

Seleksi Paskibraka Kapuas 2026 Diperketat, Peserta Wajib Lolos Tes Urine dan Rekam Jejak Digital

IKNPOS.ID - Proses seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Kapuas,...

News

HSU Dinyatakan Siap! Verifikator KONI Kalsel Rekomendasikan Jadi Tuan Rumah Porprov 2029

IKNPOS.ID - Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) resmi dinyatakan layak untuk menggelar...