IKNPOS.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki kewajiban membayarkan iuran bagi para pekerja yang dinilai memiliki risiko tinggi melalui Program Perlindungan Pekerja Rentan.
Program Perlindungan Pekerja Rentan adalah pembayaran iuran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersumber dari anggaran lain yang sah.
Program ini mulai dikeluhkan Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik karena kerap tidak tepat sasaran karena terjadi kebocoran data.
Akmal Malik mencontohkan program perlindungan pekerja rentan di Penajam Paser Utara (PPU) yang didugakan pernah mengalami kebocoran anggaran karena data tidak valid.
Akmal mengutip pidato Presiden Prabowo pada saat kampanye menyoroti banyak terjadi kebocoran anggaran karena tidak tepat sasaran.
“Anggaran yang besar bisa tidak tepat sasaran, jika tidak didukung data yang jelas,” ujar Akmal, dalam Monitoring Evaluasi dan Pre Laporan Data Desa Presisi (DDP) Kabupaten Kutai Kartanegara, di Ball Room Hotel Novotel Balikpapan, Kamis 14 November 2024.
Dia mencontohkan, bagaimana data desa presisi di Penajam Paser Utara (PPU) bisa menjadi rujukan dalam pembayaran klaim untuk tenaga rentan.
Sebelumnya data yang harus dibayar sebanyak 5.400 tenaga rentan dengan besaran Rp100 ribu.
Namun setelah dilakukan pemetaan drone partisipatory mapping, (by name, by address) data yang muncul hanya sekitar 1.000 tenaga rentan.
“Jadi hanya 30 persen, hampir 70 persen bocor tidak tepat sasaran,” ujarnya.
Akmal tidak menyalahkan siapapun karena menurutnya sistem pendataan selama ini salah.
Menurut dia, pendataan tidak melibatkan desa maupun kelurahan dan data yang disampaikan juga tidak valid.
“Ini karena kita tidak punya sistem melihat tenaga rentan secara cepat,” katanya.