IKNPOS.ID – Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik mengatakan, Pemprov Kaltim sukses menjadi badan pemerintah dengan kualitifikasi keterbukaan informasi publik.
Keterbukaan informasi publik itu diwujudkan dalam bentuk program dilakukan Pemprov Kaltim.
Program yang disebutnya sebagai keterbukaan informasi publik, mulai dari adanya aplikasi Pion yaitu, Formulir Permohonan Informasi Online hingga Ngopi Sore dan Ngopi Jumat bareng wartawan.
Paparan dan penjelasan itu disampaikan Akmal Malik kepada Tim Juri Komisi Informasi (KI) saat hadir langsung dalam Presentasi Uji Publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024.
Penilaian dilakukan secara bersama dengan daerah-daerah lain di Indonesia. Presentasi dilakukan di Hotel Mercure Kemayoran Jakarta, Rabu 13 November.
Dengan ti juri terdiri dari John Fresley (mantan Komisioner KI Pusat) dan Astrid Deborah (praktisi/pegiat keterbukaan informasi publik).
Selama empat tahun berturut-turut Kaltim selalu sukses menjadi Badan Publik Pemerintah Provinsi dengan Kualifikasi Informatif untuk keterbukaan informasi publik.
Tahun lalu Kaltim berada di posisi 8 secara nasional.
Akmal Malik berharap 2024 ini berada di nomor 3 atau 2.
“Tahun ini, kalau kami tidak bisa nomor 5, ya mudah-mudahan bisa nomor 3 atau nomor 2 lah,” ujar Akmal Malik kepada tim juri.
Akmal menjelaskan untuk mencapai keterbukaan informasi yang lebih baik, Pemprov Kaltim telah melakukan berbagai langkah.
Antara lain penguatan kebijakan dan regulasi di tingkat provinsi melalui peraturan gubernur dan peraturan daerah.
Ke depan, Akmal berharap seluruh kabupaten dan kota juga memiliki regulasi yang baik terkait keterbukaan informasi publik ini.
Demikian pula, akses keterbukaan informasi juga harus diberikan termasuk untuk para penyandang disabilitas dengan menyiapkan infrastruktur dan layanan aplikasi yang bisa diakses oleh mereka.
“Sesungguhnya, provinsi itu tidak punya wilayah. Makanya, saya ingin penguatan PPID juga dilakukan hingga kabupaten dan kota,” tegas Akmal.