IKNPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di Provinsi Kalimantan Timur terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan perlindungan sosial bagi masyarakatnya, khususnya bagi pekerja rentan.
Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, pemerintah kabupaten mengalokasikan dana sebesar Rp1,008 miliar untuk membayar iuran program Jamsostek bagi sekitar 5.000 pekerja rentan di wilayah tersebut.
Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara, Muhammad Zainal Arifin, mengungkapkan bahwa pengalokasian dana ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja non-formal, yang sering kali terabaikan dalam sistem ketenagakerjaan formal.
“Pemerintah kabupaten tetap menyediakan anggaran pada 2025 untuk iuran Jamsostek warga kategori pekerja rentan,” ujar Zainal Arifin, di Penajam, Jumat, 29 November 2024.
Pada tahun 2024, Kabupaten Penajam Paser Utara telah mendaftarkan 10.000 pekerja rentan dalam program Jamsostek, sementara sebanyak 6.000 pekerja rentan lainnya di daerah ini juga terdaftar dalam program yang sama melalui anggaran APBD Provinsi Kalimantan Timur.
Dengan total 16.000 pekerja rentan yang terdaftar pada 2024, pemerintah daerah kini menargetkan untuk memperluas jangkauan program ini di tahun 2025, dengan penambahan 5.000 pekerja rentan.
Pekerja rentan yang dimaksud dalam program ini adalah mereka yang tidak memiliki penghasilan tetap atau berpenghasilan rendah, seperti nelayan petani, tukang ojek, serta pekerja lainnya yang menghadapi risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja.
Melalui program Jamsostek, pekerja rentan ini akan mendapatkan perlindungan yang lebih kuat, termasuk bantuan finansial jika terjadi kecelakaan kerja. Jika seorang peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, keluarga yang ditinggalkan berhak menerima bantuan sebesar Rp170 juta. Selain itu, iuran bulanan yang dibebankan kepada peserta Jamsostek adalah Rp16.800 per bulan.
Zainal Arifin menekankan bahwa kebijakan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah kabupaten terhadap masyarakat kurang mampu. “Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor yang memiliki tingkat risiko tinggi,” jelasnya.